Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga) maupun denda/penalty kepada penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 30.872.480,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 13.353.102,-
- Total tunggakan : Rp. 44.225.582,-
(empat puluh empat juta dua ratusdua puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah).
Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa tanah SHM Nomor : 53 An. Gusdianto Desa Lembah dusun Gading Kecamtan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |