Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Rgt AZHARUDIN TAMRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Rgt
Tanggal Surat Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AZHARUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TAMRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi atau Cidera Janji terhadap hutang piutang tanggal 14 Februari 2022;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak