Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon secara keseluruhan ;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon beradsarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.TSK – 02/N.4.12/Fd.1/05/2017 tanggal 8 mei 2017 adalah tidak syah secara hukum dan Batal Demi Hukum ;
- Menyatakan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : SPRINT.Han – 02/N.4.12/Fd.1/05/2017 tanggal 8 Mei 2017 adalah tidak syah secara hukum dan batal demi hukum ;
- Menyatakan penyitaan terahadap Satu unit mobil Honda CR-V RE1 2WD 2.0 MT (CKD) Tahun 2012, dengan Nomor rangka MHRRE1740CJ100075, Nomor Mesin R20A1-5816032, dan Nomor Polisi BM 1502 NM, dan 2 (DUA) Lembar STNK Asli mobil Honda CR-V RE1 2WD 2.0 MT (CKD) Tahun 2012, dengan Nomor rangka MHRRE1740CJ100075, Nomor Mesin R20A1-5816032 atas nama H.R. Hendra Martono, dan Satu buah kunci mobil merk Honda bertuliskan 03179/POSTEL/2006 2012 HLIK-1T Honda Lock, dan Satu buah dompet kulit tempat kunci merk Hush Puppies warna hitam, Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SPRINT.SITA – 03/N.4.12/Fd.1/05/2017, tanggal 8 Mei 2017 adalah tidak syah secara hukum dan batal demi hukum ;
- Memerintahkan Termohon Mengeluarkan Pemohon dari Tahanan, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat ;
- Memerintahkan Termohon mengembalikan Satu unit mobil Honda CR-V RE1 2WD 2.0 MT (CKD) Tahun 2012, dengan Nomor rangka MHRRE1740CJ100075, Nomor Mesin R20A1-5816032, dan Nomor Polisi BM 1502 NM, dan 2 (DUA) Lembar STN Asli mobil Honda CR-V RE1 2WD 2.0 MT (CKD) Tahun 2012, dengan Nomor rangka MHRRE1740CJ100075, Nomor Mesin R20A1-5816032 atas nama H.R. Hendra Martono, dan Satu buah kunci mobil merk Honda bertuliskan 03179/POSTEL/2006 2012 HLIK-1T Honda Lock, dan Satu buah dompet kulit tempat kunci merk Hush Puppies warna hitam kepada pemilik barang tersebut ;
- Mentakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : Print-03/N.4.12/Fd/05/2017 tanggal 8 mei 2017, tidak syah secara hukum dan memerintahkan Termohon mengehntikan Penyidikan ;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
|