Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G-LH/2024/PN Rgt YAYASAN RIAU MADANI PT. Palm Lestari Makmur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 3/Pdt.G-LH/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN RIAU MADANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Surya Darma S.H.,M.HYAYASAN RIAU MADANI
Tergugat
NoNama
1PT. Palm Lestari Makmur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

- Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETA, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);

 

PRIMAIR

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan bahwa status OBJEK  SENGKETA  seluas lebih kurang 1.245,- (seribu dua ratus empat puluh lima) hektar adalah merupakan KAWASAN HUTAN;

4. Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas  lebih kurang 1.245,- (seribu dua ratus empat puluh lima) hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius),  Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);

5. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya pemulihan/reboisasi terhadap OBJEK SENGEKETA seluas lebih kurang 1.245,- (seribu dua ratus empat puluh lima) hektar secara tanggung renteng;

6. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 100.245.000.000, (seratus milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) atau Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) per-hektar;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;

8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak