Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Rgt BANK BRI KC RENGAT SITI AMSIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Rgt
Tanggal Surat Selasa, 11 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI KC RENGAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI AMSIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.893.701,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar:

- Tunggakan pokok : Rp61.745.767

- Tunggakan bunga : Rp7.147.934

- Total tunggakan : Rp68.893.701

(enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus satu rupiah)

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa tanah SHM nomor 117 a.n. Misrun Desa Serumpun Jaya Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak