Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Rgt | BANK BRI KC RENGAT | SITI AMSIYAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jul. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2023/PN Rgt | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Jul. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 68.893.701,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar: - Tunggakan pokok : Rp61.745.767 - Tunggakan bunga : Rp7.147.934 - Total tunggakan : Rp68.893.701 (enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus satu rupiah) Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa tanah SHM nomor 117 a.n. Misrun Desa Serumpun Jaya Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |