Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Rgt SOVIA WARMAN, S.Pd 1.Kasat Reskrim Polres Inhu
2.Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu
3.Kasipidum Kejaksaan Negeri Inhu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Rgt
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2019
Nomor Surat Nihil
Pemohon
NoNama
1SOVIA WARMAN, S.Pd
Termohon
NoNama
1Kasat Reskrim Polres Inhu
2Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu
3Kasipidum Kejaksaan Negeri Inhu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruh nya ;
  2. Menyatakan Proses Kalrifikasi dalam Penanganan Laporan pelanggaran pemilihan umum Nomor 007/PL/LP/04.05/IV/2019 Tentang pelanggaran rekapitulasi perolehan suara DPRD Kabupaten Inhu yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Rengat, yang dbuat oleh Termohon II adalah tidak syah dan cacat Hukum ;
  3. Menyatakan Pelimpahan Berkas Perkara oleh Termohon II kepada Termohon I, untuk ditingkatkan Ke Proses Penyidikan, atas Laporan pelanggaran pemilihan umum Nomor 007/PL/LP/04.05/IV/2019 Tentang pelanggaran rekapitulasi perolehan suara DPRD Kabupaten Inhu yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Rengat, Tanpa Termohon II melaksanakan Rapat Pleno adalah cacat Hukum dan Tidak Syah ;
  4. Menyatakan Penyidikan atas Kasus Pemohon dalam Laporan Polisi LP/63/V/2019/RIAU/ RES INHU, Tanggal 18 April 2019, yang dilakukan Termohon dengan Surat Perintah Penyidkan No. SP.Sidik/25/V/2019/Reskrim, tanggal 18 Mei 2019, tidak Syah Secara Hukum ;
  5. Menyatakan Penyerahan SPDP oleh Termohon kepada Termohon dengan surat Nomor : B/27.b/V/2019/Reskrim Tanggal 31 Mei 2019, yang diterima oleh Pemohon tanggal 1 Juni 2019 dan diserahkan oleh Mulianto, adalah tidak syah dan bertentangan dengan  Putusan Mahakamh Konstitusi No. 130/PUU-XII/2015 ;
  6. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah Cacat Hukum dan tidak Syah ;
  7. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan  atas kasus Pemohon dan Mencabut Penetapan Tersangka diri Pemohon yang dilakukan Termohon ;
  8. Memerintahkan Termohon III untuk menolak Penyerahan Berkas Perkara Pemohon dari Termohon I ;
  9. Membebankan Biaya Perkara kepada Termohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya