Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
95/Pid.B/2024/PN Rgt | Irfan Sastra Dwi Putra, S.H | 1.SUNARTO Bin (Alm) PAIMAN 2.NOVIYAN RHOMADON Als MADON Als NDON Bin JASWANDI 3.SUARDI OZI SAPUTRA Bin (Alm) AHMAD KASIM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
Nomor Perkara | 95/Pid.B/2024/PN Rgt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1472/L.4.12/Eoh.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA - Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman menelepon Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dengan mengatakan “ndun, bawalah jonder sama kapak ke tuangan”, kemudian Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi menjawab “ya, om. Ini aku mau berangkat sama Dodi”, kemudian Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha pergi mengendarai jonder dan membawanya ke tuangan inti yang terletak di Perkebunan PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI Blok D3, yang mana pada saat itu Saksi Andres Bin Maddari juga ikut menumpang, kemudian sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha tiba dituangan inti, lalu Saksi Andres Bin Maddari turun dari jonder, kemudian Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman datang, dan selanjutnya Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi, Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha berangkat ke ancak (tempat karyawan melaksanakan panen) yang lokasinya masih berada di Blok D3 PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI, lalu dalam perjalanan Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi berkata kepada Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman “om, ayok cari uang rokok” kemudian Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman menjawab “kemana jualnya?”, dan Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi menjawab “nanti kita cari”, kemudian Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman menelepon Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim Ozi dengan mengatakan ‘’bang ini ada buah bang, ambilah bang, ini Ndon mau cari uang rokok katanya’’, lalu saudara Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim Ozi berkata ‘’ya udah yuk ikut, mana tau bisa’’, kemudian Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha turun selanjutnya Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi mengambil kapak dan memotong tanda buah perusahaan yang berbentuk potongan berbentuk huruf V dengan menggunakan kapak, setelah Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi menghilangkan tanda tersebut kemudian Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha menaikan buah tersebut ke bak Jonder, dan buah sawit yang terkumpul sebanyak 105 (seratus lima) tandan buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi, Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha membawa buah kelapa sawit yang diangkut dengan jonder tersebut ke Tuangan Plasma, lalu setibanya di Areal Perkebun Plasma PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI Blok KT III Desa Bandar Padang, Kec. Seberida, Kab. Indragiri Hulu, Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim Ozi sudah menunggu, lalu sawit yang ada didalam jonder dipindahkan oleh Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha kedalam Mobil Dump truck milik PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI dengan Nomor Polisi BA 9245 BB yang dikendarai oleh Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim Ozi, setelah itu Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim dan Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi pergi membawa buah kelapa sawit yang sudah dinaikkan ke Dump Truck, sedangkan Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha melanjutkan pekerjaan mengumpulkan buah di Ancak Panen dan melangsir ke Tuangan. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. -------------- ATAU ----------- Bahwa Terdakwa I SUNARTO Bin (Alm) PAIMAN, Terdakwa II NOVIYAN RHOMADON Als MADON Als NDON Bin JASWANDI, dan Terdakwa III SUARDI OZI SAPUTRA Bin (Alm) AHMAD KASIM pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 14.30.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Areal Perkebunan Plasma PT. Sumatera Makmur Lestari Blok KT III, Desa Bandar Padang, Kec. Seberida, Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman menelepon Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dengan mengatakan “ndun, bawalah jonder sama kapak ke tuangan”, kemudian Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi menjawab “ya, om. Ini aku mau berangkat sama Dodi”, kemudian Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha pergi mengendarai jonder dan membawanya ke tuangan inti yang terletak di Perkebunan PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI Blok D3, yang mana pada saat itu Saksi Andres Bin Maddari juga ikut menumpang, kemudian sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha tiba dituangan inti, lalu Saksi Andres Bin Maddari turun dari jonder, kemudian Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman datang, dan selanjutnya Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi, Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha berangkat ke ancak (tempat karyawan melaksanakan panen) yang lokasinya masih berada di Blok D3 PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI, lalu dalam perjalanan Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi berkata kepada Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman “om, ayok cari uang rokok” kemudian Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman menjawab “kemana jualnya?”, dan Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi menjawab “nanti kita cari”, kemudian Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman menelepon Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim Ozi dengan mengatakan ‘’bang ini ada buah bang, ambilah bang, ini Ndon mau cari uang rokok katanya’’, lalu saudara Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim Ozi berkata ‘’ya udah yuk ikut, mana tau bisa’’, kemudian Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha turun selanjutnya Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi mengambil kapak dan memotong tanda buah perusahaan yang berbentuk potongan berbentuk huruf V dengan menggunakan kapak, setelah Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi menghilangkan tanda tersebut kemudian Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha menaikan buah tersebut ke bak Jonder, dan buah sawit yang terkumpul sebanyak 105 (seratus lima) tandan buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi, Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha membawa buah kelapa sawit yang diangkut dengan jonder tersebut ke Tuangan Plasma, lalu setibanya di Areal Perkebun Plasma PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI Blok KT III Desa Bandar Padang, Kec. Seberida, Kab. Indragiri Hulu, Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim Ozi sudah menunggu, lalu sawit yang ada didalam jonder dipindahkan oleh Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha kedalam Mobil Dump truck milik PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI dengan Nomor Polisi BA 9245 BB yang dikendarai oleh Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim Ozi, setelah itu Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim dan Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi pergi membawa buah kelapa sawit yang sudah dinaikkan ke Dump Truck, sedangkan Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha melanjutkan pekerjaan mengumpulkan buah di Ancak Panen dan melangsir ke Tuangan. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ----------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |