| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa mereka terdakwa I. KENNEDI SIMAMORA Als MORA Bin (Alm) GIDION SIMAMORA, terdakwa II. AGUS PRAYETNO Bin Alm PONIRAN, pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan November 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di warung kopi milik terdakwa II di Kel. Kembang Harum Kec. Pasir Penyu Kab. Indragiri Hulu Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pihak Kepolisian Polres Indragiri Hulu diantaranya saksi MUHAMMAD FAIZ Als FAIZ Bin BEDJO, saksi BIMA GUSTI PERDANA Als BIMA beserta anggota Kepolisian lain melakukan penggerebekan terhadap sebuah warung kopi milik terdakwa II yang didalamnya terdapat mesin judi game ikan (gelper), dimana saat itu permainan judi dalam tahap sedang berjalan dan pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 3 (tiga) orang yakni terdakwa I, terdakwa II dan saksi HERMANSYAH Als HERMAN Bin (Alm) HAMZA LATIF (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah). Adapun saat diamankan, terdakwa I selaku operator mesin judi game ikan sedang menjaga dan menjalankan mesin judi, terdakwa II selaku pemilik warung kopi yang menyewakan warungnya untuk tempat permainan judi game ikan yang juga sedang ikut bermain judi game ikan, dan saksi HERMANSYAH Als HERMAN Bin (Alm) HAMZA LATIF selaku orang yang sedang bermain judi game ikan (gelper) dengan membeli chip kepada terdakwa I. Selanjutnya para terdakwa, saksi HERMANSYAH Als HERMAN Bin (Alm) HAMZA LATIF beserta seluruh barang bukti perjudian dibawa pihak Kepolisian ke Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi game ikan (gelper) merupakan permainan yang bersifat untung-untungan belaka dimana awalnya pemain masuk kedalam warung kopi milik terdakwa II yang terdapat mesin permainan judi gelper yang dikelola oleh terdakwa I selaku operator, lalu pemain membeli chip kepada terdakwa I minimal senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berlaku kelipatan dan kemudian terdakwa I akan mengisikan chip yang dibeli pemain ke mesin judi game ikan sesuai dengan nilai uang yang dibeli pemain dengan menggunakan master chip. Selanjutnya sistem permainan yakni pemain melakukan penembakan terhadap ikan-ikan yang berada pada layar meja permainan dengan menggunakan stick yang juga terdapat pada mesin judi game ikan tersebut. Pemain dikatakan menang jika berhasil menambah chip yang dimainkan dengan menembak ikan dalam mesin, lalu chip yang diperoleh pemain dapat ditukarkan kepada terdakwa I dengan sejumlah uang sesuai kelipatan chip yang didapat. Pemain dikatakan kalah jika chip yang dimainkan habis dalam permainan sehingga tidak dapat ditukarkan dengan sejumlah uang. Adapun dari hasil permainan judi game ikan (gepler) tersebut, terdakwa I akan menyetorkan kepada Sdr. ADI (DPO) dengan terlebih dahulu dipotong sebesar 15% sebagai upah terdakwa I dan untuk terdakwa II mendapatkan uang sewa tempat permainan judi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulannya.
- Bahwa permainan judi jenis game ikan (gelper) dengan menggunakan uang yang ditawarkan ataupun diadakan oleh para terdakwa kepada para pemain ialah tanpa izin dari pihak yang berwenang dan sebagai mata pencaharian para terdakwa.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa mereka terdakwa I. KENNEDI SIMAMORA Als MORA Bin (Alm) GIDION SIMAMORA, terdakwa II. AGUS PRAYETNO Bin Alm PONIRAN, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pertama, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pihak Kepolisian Polres Indragiri Hulu diantaranya saksi MUHAMMAD FAIZ Als FAIZ Bin BEDJO, saksi BIMA GUSTI PERDANA Als BIMA beserta anggota Kepolisian lain melakukan penggerebekan terhadap sebuah warung kopi milik terdakwa II yang didalamnya terdapat mesin judi game ikan (gelper), dimana saat itu permainan judi dalam tahap sedang berjalan dan pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 3 (tiga) orang yakni terdakwa I, terdakwa II dan saksi HERMANSYAH Als HERMAN Bin (Alm) HAMZA LATIF (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah). Adapun saat diamankan, terdakwa I selaku operator mesin judi game ikan sedang menjaga dan menjalankan mesin judi, terdakwa II selaku pemilik warung kopi yang menyewakan warungnya untuk tempat permainan judi game ikan yang juga sedang ikut bermain judi game ikan, dan saksi HERMANSYAH Als HERMAN Bin (Alm) HAMZA LATIF selaku orang yang sedang bermain judi game ikan (gelper) dengan membeli chip kepada terdakwa I. Selanjutnya para terdakwa, saksi HERMANSYAH Als HERMAN Bin (Alm) HAMZA LATIF beserta seluruh barang bukti perjudian dibawa pihak Kepolisian ke Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi game ikan (gelper) merupakan permainan yang bersifat untung-untungan belaka dimana awalnya pemain masuk kedalam warung kopi milik terdakwa II yang terdapat mesin permainan judi gelper yang dikelola oleh terdakwa I selaku operator, lalu pemain membeli chip kepada terdakwa I minimal senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berlaku kelipatan dan kemudian terdakwa I akan mengisikan chip yang dibeli pemain ke mesin judi game ikan sesuai dengan nilai uang yang dibeli pemain dengan menggunakan master chip. Selanjutnya sistem permainan yakni pemain melakukan penembakan terhadap ikan-ikan yang berada pada layar meja permainan dengan menggunakan stick yang juga terdapat pada mesin judi game ikan tersebut. Pemain dikatakan menang jika berhasil menambah chip yang dimainkan dengan menembak ikan dalam mesin, lalu chip yang diperoleh pemain dapat ditukarkan kepada terdakwa I dengan sejumlah uang sesuai kelipatan chip yang didapat. Pemain dikatakan kalah jika chip yang dimainkan habis dalam permainan sehingga tidak dapat ditukarkan dengan sejumlah uang. Adapun dari hasil permainan judi game ikan (gepler) tersebut, terdakwa I akan menyetorkan kepada Sdr. ADI (DPO) dengan terlebih dahulu dipotong sebesar 15% sebagai upah terdakwa I dan untuk terdakwa II mendapatkan uang sewa tempat permainan judi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulannya.
- Bahwa permainan judi jenis game ikan (gelper) dengan menggunakan uang yang ditawarkan ataupun diadakan oleh para terdakwa kepada para pemain ialah tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |