Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Rgt ROHIM 1.MENTERI LHK RI cq DIRJEN GAKKUM KLHK cq BALAI GAKKUM KLHK WILAYAH SUMATERA SEKSI II PEKANBARU
2.KEPALA BALAI TAMAN NASIONAL BUKIT TIGAPULUH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ROHIM
Termohon
NoNama
1MENTERI LHK RI cq DIRJEN GAKKUM KLHK cq BALAI GAKKUM KLHK WILAYAH SUMATERA SEKSI II PEKANBARU
2KEPALA BALAI TAMAN NASIONAL BUKIT TIGAPULUH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Tentang Duduk Perkara :
  1. Bahwa Pemohon adalah pemilik 1 ( satu ) unit alat berat berupa Excavator Merek HITACHI hydraulic ZX110MF-5G, warna orange, Nomor Mesin: DAZF0P00112388 yang dibeli secara kredit melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Rengat di PT HEXINDO ADIPERKASA TBK Jl. Soekarno Hatta, No. 62  A Pekanbaru, Riau 28291 pada tanggal 26 Juli 2022 sesuai dengan invoice pembelian;
  2. Bahwa berdasarkan Invoice pembelian No. : MH180-05865 tanggal 29 Juli 2022 terhadap 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator Merek HITACHI hydraulic ZX110MF-5G, warna orange, Nomor Mesin: DAZF0P00112388 terdaftar atas nama Pemohon ( ROHIM );
  3. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2023, Pemohon dihubungi oleh Sdr. SAIFUL yang tinggal di Rengat sebagai perantara untuk mencari alat berat karena ada pekerjaan di daerah Keritang Hulu, Kec. Kemuning, Kab. Indragiri Hilir;
  4. Bahwa Sdr. SAIFUL tinggal di Rengat, merupakan perantara / penghubung mencarikan pekerjaan dan memberikan informasi ada pekerjaan pembersihan lahan ( steking ) menggunakan alat berat di daerah Keritang Hulu;
  5. Bahwa Pemohon menanyakan kepada Sdr. SAIFUL terkait status dan legalitas lahan termasuk siapa pemilik lahan;
  6. Bahwa sebagaimana Sdr. SAIFUL selaku perantara menyampaikan kepada Pemohon, pemilik lahan adalah Sdr. NAZARUDIN  yang merupakan mantan Kepala Desa Keritang, status lahan dijawabnya aman, bukan Kawasan Hutan dan/ atau bukan Kawasan TNBT ( Taman Nasional Bukit Tiga Puluh ) sambil mengirimkan foto-foto lokasi lahan  dan mengirimkan lokasi lahan yang sudah dibuka disekitar lokasi yang akan dikerjakan;
  7. Bahwa selanjutnya Pemohon  dan kawan kawannya yaitu 1. Sdr. Triyon Transwito alias Triyon, 2. Sdr. Sumarno melakukan  survey lokasi bersama Sdr. Saiful  dan Nazarudin dengan menunjukkan lokasi yang akan dikerjakan serta menunjukkan batas-batas lokasi yang sudah dikerjakan / dirintis oleh tenaga rintis yang akan dipekerjakan oleh Sdr. Nazarudin;
  8. Bahwa di sekitar lokasi yang akan dikerjakan Pemohon sudah ada lahan yang dibuka dan kebun sawit serta rumah walet milik Sdr. Nazarudin, sehingga Pemohon meyakini bahwa lokasi yang akan dikerjakan aman dan dijamin oleh Nazarudin itu bukan termasuk Kawasan Hutan dan/atau Kawasan TNBT;
  9. Bahwa setelah survey ke lokasi, maka pada tanggal 3 September 2023, Pemohon membuat SPK (Surat Perjanjian Kerja) dengan Sdr. NAZARUDIN  beralamat di RT 004 RW 001 Desa Keritang, Kec. Kemuning, Kab. Indragiri Hilir, Prov. Riau sesuai  SPK yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;
  10. Bahwa Sdr. NAZARUDIN merupakan mantan Kepala Desa Keritang, memberikan jenis pekerjaan untuk membersihkan lahan ( steking )  kepada Pemohon tanpa menyebutkan legalitas dan status lahan hanya menyatakan bahwa lahan yang di yang akan dibersihkan aman tidak bemasalah, serta menyebutkan upah kerja sebesar Rp. 9.000.000.- ( Sembilan juta Rupiah ) per Hektar  yang akan dibayar setiap 5 ( lima ) Hektar selesai dikerjakan;
  11. Bahwa pihak pertama Sdr. NAZARUDIN bertanggungjawab atas keselamatan Alat dan Pekerja anggota Pemohon serta lokasi yang dikerjakan Pemohon;
  12. Bahwa Pemohon sama sekali tidak megetahui status lahan dan secara administrasi berada di Desa mana lokasi yang dikerjakan sesuai yang ditunjukkan oleh Sdr. NAZARUDIN berdasarkan SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) dan meyakini bahwa lahan yang dikerjakan bukan masuk dalam Kawasan hutan dan/atau Kawasan TNBT sesuai keterangan awal,  baik oleh Sdr. Saiful selaku perantara maupun keterangan Sdr. Nazarudin selaku pemberi kerja;
  13. Bahwa lahan yang akan dikerjakan sesuai keterangan Sdr. HERI PURWOKO Operator alat berat rencananya seluas 150 ( seratus lima puluh) Hektar sesuai dengan yang di jelaskan oleh Sdr. NAZARUDIN merupakan lanjutan dari pengelolaan lahan sebelumnya yang sudah dibuka digunakan tanaman sawit dan rumah walet, oleh Sdr. NAZARUDIN, secara lansung mengelola sekaligus sebagai penanggung jawab pengelolaan dilapangan, termasuk mencari alat berat untuk melakukan pembukaan lahan areal tanah yang diakui sebagai miliknya;
  14. Bahwa sesungguhnya secara status  dan administrasi lokasi yang dikerjakan masuk dalam Kawasan TNBT Resort Talang Lakat dengan wilayah Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau;
  15. Bahwa berbekal Surat Perjanjian Kerja atas perintah Sdr. NAZARUDIN maka pada tanggal 4 September 2023 Pemohon membawa 1 ( satu )  unit alat berat berupa Excavator Merek HITACHI hydraulic ZX110MF-5G, warna orange, Nomor Mesin: DAZF0P00112388 dan sampai dilokasi siap untuk melakukan pembersihan lahan ( steking ) sesuai Surat Perjanjian Kerja yang kendalikan  operator alat berat Sdr. HERI PURWOKO dan Helper Sdr. DIKA RAHMAN;
  16. Bahwa  dengan Surat Perjanjian Kerja tersebut Pemohon meminta kepada HERI PURWOKO selaku operator alat berat untuk bekerja dilahan yang diperintahkan oleh Sdr. NAZARUDIN, dimana operator dan helper selama bekerja tinggal di rumah Sdr. Nazarudin yang berada di lokasi yang sudah dibuka sebelumnya berbatasan langsung dengan lokasi yang akan dikerjakan; 
  17. Bahwa sejak tanggal 5 September 2023 alat berat milik Pemohon mulai bekerja dilahan yang ditunjukkan Sdr. Nazarudin sesuai Surat Perintah Kerja;
  18. Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekitar Pukul 11.30 WIB saat alat berat bekerja dilokasi yang dikerjakan, tiba-tiba datang 5 orang, 2 orang berpakaian dinas Polisi Kehutanan (POLHUT) dan 3 orang pakaian biasa yang menurut yang memakai baju POLHUT mengaku dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang sedang melakukan patroli rutin, kemudian menjelaskan bahwa lokasi yang dikerjakan berada dalam Kawasan TNBT, sehingga Heri Purwoko (operator) langsung dibawa oleh Petugas TNBT ke Kantor  Termohon II / Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Jl. Lintas Sumatra, Sungai Dawu, Kec. Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau;
  19. Bahwa sejak dilokasi terjadi penangkapan, petugas tidak menunjukkan Surat Perintah Tugas maupun titik koordinat lokasi penangkapan jika memang petugas yang membawa adalah benar  sedang dalam menjalankan tugas sebagai POLHUT dari TNBT  ( Termohon II ) dan lokasi yang dikerjakan berada dalam Kawasan TNBT;
  20. Bahwa pada saat ditangkap oleh petugas TNBT ( Termohon II ), dilokasi Sdr. Heri Purwoko sempat menghubungi Pemohon mengatakan jika dia ditangkap dan akan dibawa oleh Kehutanan tapi tidak tahu Kehutanan mana dan akan dibawa kemana, selanjutnya Pemohon tidak bisa lagi menghubungi operator Heri Purwoko karena HP ( handphone )  disita oleh petugas ( Termohon II) yang menangkap, kemudian karena tidak bisa dihubungi, maka malam harinya Pemohon berinisiatif untuk mencari keberadaan operator dan helper dengan mendatangi Kantor Termohon II / Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Pematang Reba dan ternyata bertemu dengan operator Heri Purwoko;
  21. Bahwa sampai di Kantor Balai TNBT ( Termohon II ) , sekitar pukul 19.00 WIB Sdr. Heri Purwoko diperiksa/ diwawancarai oleh Polhut Balai TNBT, selanjutnya selesai diperiksa  Sdr. Heri Purwoko ditempatkan dalam ruangan kerja Balai TNBT, jika malam hari  pintu ruangan dikunci dibawah pengawasan petugas Balai TNBT dan tidak boleh keluar dari lingkungan Kantor Balai TNBT;
  22. Bahwa sampai hari Minggu, tanggal 10 September 2023 Sdr Heri Purwoko dibawah pengawasan petugas Balai TNBT, tidak bisa keluar dari lingkungan kantor apalagi pulang ke rumah dan malamnya ditempatkan diruangan kantor Balai TNBT dalam keadaan dikunci, kemudian hari minggu tanggal 10 September 2023 Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi II Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap Heri Purwoko termasuk Pemohon dan dan Saksi-saksi;
  23. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 1 ( satu ) unit Alat Berat Excavator merek Hitachi warna oranye Type ZAXIS 110 MF dengan Nomor tertera “HCMDAZF0P00112388” disita oleh penyidik dari tangan HERI PURWOKO Bin WAGIRAN selaku operator, dimana berdasarkan surat penyitaan (Surat Tanda Penerimaan) penyitaan dilakukan oleh SYUFRIADI, SH selaku penyidik PPNS dimana pada Kop Suratnya tertulis KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM  LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN  HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SUMATERA, Jln. STM Suka Eka, No.9 LK 12 Kel. Sukamaju, Kec. Medan Johor–Medan Email:balai-pphlhk.sumatera@gmail.com Seksi Wilayah II Jl. HR Soebrantas KM 8,5 PekanbaruKode Pos 28294 ( Termohon I) ;
  24. Bahwa  pada  hari Selasa tanggal 12 September 2023, 1 (satu) lembar foto copy Surat Perjanjian Kerja antara Sdr. ROHIM dengan Sdr. NAZARUDIN tanggal 3 September 2023 disita oleh penyidik dari Pemohon, dimana berdasarkan surat sita (Surat Tanda Penerimaan) pada Kop Suratnya tertulis KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM  LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN  HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SUMATERA, Jln. STM Suka Eka, No.9 LK 12 Kel. Sukamaju, Kec. Medan Johor–Medan Email: balai-pphlhk-sumatera@mail.com  Seksi Wilayah II Jl. HR Soebrantas KM 8,5 Pekanbaru Kode Pos 28294;
  25. Bahwa Sdr. Heri Purwoko (operator ) sejak ditangkap dan dibawa ke Kantor Balai TNBT diperiksa oleh penyidik tidak diperbolehkan keluar maupun pulang ke rumah, ditempatkan di dalam ruangan masih dalam kantor Balai TNBT sampai tanggal 12 September 2023 setelah menanda tangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan Surat Sita kemudian diperbolehkan pulang dan selanjutnya dikenakan wajib lapor;
  26. Bahwa pada tanggal 18 September 2023 penyidik menerbitkan surat SPDP melalui Surat Nomor: SPDP 10 A/BPPHLHKS/SW2/PPNS/09/2023 Perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan An. HERI PURWOKO Bin WAGIRAN yang dikirim kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, melalui Direktur Reskrimsus Polda Riau, di Pekanbaru;
  27. Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP 10 A/BPPHLHKS/SW2/PPNS/09/2023, Pasal-pasal  yang diterapkan adalah dugaan tindak pidana di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu,” setiap orang dilarang  mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah  dan/atau Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional , Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang  Republik Indonesia  Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pragraf 4 Pasal 36 angka 17 Undang-undang  Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  Negara RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, jo Pasal 40 ayat (2) jo pasal 33 Ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemya jo pasal 55 angka 1 ke -1,56 KUHPidana yang terjadi di Dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh Resort Talang Lakat, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kab. Indragiri Hulu, Provinsi Riau;
  28. Bahwa hingga saat diajukannya permohonan praperadilan ini diajukan di Pengadilan Negeri Rengat alat berat Excavator Merek HITACHI hydraulic ZX110MF-5G, warna orange, Nomor Mesin: DAZF0P00112388 milik  Pemohon  masih berada di kantor  Termohon II;
  1. Tentang Pemohon  adalah orang yang disuruh melakukan Perbuatan:
  1. Bahwa Pemohon  adalah orang yang disuruh melakukan steking (pembersihan) lahan rencananya 150 Ha oleh Sdr. NAZARUDIN mantan Kepala  Desa Keritang beralamat di RT 004 RW 001 Desa Keritang, Kec. Kemuning, Kab. Indragiri Hilir, Prov. Riau   melalui Sdr. Saiful;
  2. Bahwa Pemohon tidak mengetahui lokasi yang sedang dikerjakan adalah  di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh ( TNBT ) maka secara  hukum orang yang disuruh melakukan perbuatan tidak dapat di hukum, karena tidak ada kesalahan, maka yang dapat dihukum adalah orang yang menyuruh melakukan ( Doen Plegen ) pasal 55 KUH Pidana;
  3. Bahwa hubungan antara Pemohon  dengan Sdr. NAZARUDIN melalui Sdr. Saiful adalah murni hubungan keperdataan ( hubungan kerja ), dimana ketika Pemohon yang memiliki alat berat excavator diminta melakukan steking dengan kesepakatan kerja bahwa lahan yang dikerjakan aman tidak bermasalah dan dapat dikelola dimana Pemohon  memperoleh upah Rp. 9.000.000.- ( Sembilan juta ) rupiah / hektar setelah melakukan steking ( pembersihan ) dibayar  setiap 5 Hektar;
  4. Bahwa alat yang dipergunakan oleh Pemohon beserta Operatornya tidak dapat dipidana, maka dengan demikian 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator Merek HITACHI hydraulic ZX110MF-5G, warna orange, Nomor Mesin: DAZF0P00112388 adalah milik Pemohon tidak dapat dijadikan barang bukti, sehingga penyitaan yang dilakukan oleh Termohon bertentangan dengan hukum;
  1. Tentang Penyitaan yang Tidak Sah :
  1. Bahwa Pemohon keberatan atas tindakan sewenang – wenang dari Termohon I dan Termohon II yang melakukan Penyitaan 1 ( satu ) alat berat yang dimiliki oleh Pemohon;
  2. Berdasarkan pasal 1 angka ( butir ) 16 KUHAP, dirumuskan bahwa “penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan praperadilan.”  Oleh karena penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa ( dwang-middelen ) yang dapat melanggar HAM, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan;
  3. Bahwa Barang Bukti yang telah disita Termohon I, tidak ada kaitannya dengan dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup atau dugaan Tindak Pidana lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 KUHAP;
  4. Bahwa penyitaan termasuk objek praperadilan oleh karena alasan dan dasar hukum utamanya ialah sehubungan dengan kepentingan pembuktian, penyitaan merupakan objek praperadilan, berkaitan erat dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) KUHAP bahwa penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
    1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
    2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
    3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka;
    4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
    5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
    6. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
    7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
    8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
    9.  Mengadakan penghentian penyidikan;
    10.  Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf d dan huruf e tersebut secara tegas dan jelas menempatkan penyitaan sebagai bagian dari praperadilan, oleh karena kewenangan penyidik melakukan penangkapan, penahanan dan penyitaan,

  1. Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Termohon I berdasarkan surat yang diterima langsung oleh operator alat berat milik Pemohon tidak memuat dasar adanya surat izin atau persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Rengat untuk melakukan Penyitaan serta hingga saat sampai diajukannya Permohonan Praperadilan ini di Pengadilan Negeri Rengat Pemohon belum memperoleh surat izin atau persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Rengat  terhadap : 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator Merek HITACHI hydraulic ZX110MF-5G, warna orange, Nomor Mesin: DAZF0P00112388 milik Pemohon, sehingga tindakan yang dilakukan oleh Termohon I dalam melakukan Penyitaan terhadap  alat berat jenis excavator milik Pemohon  bertentangan dengan KUHAP Pasal 38 ayat( 1 )  dan ayat (2),

Pasal 38 ayat ( 1 ) : Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat  izin ketua pengadilan negeri setempat,

ayat ( 2 ) : “ Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangiketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya”.

Bahwa jikapun Termohon I dan Termohon II telah atau kemudian mendapat Surat Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Rengat penyitaannya tetap tidak Sah secara hukum, Oleh karenanya secara patut kami memohon kepada Yang Mulia  Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo  meyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon I adalah  tidak sah secara hukum.

  1. Tentang Penyidikan, Penuntutan serta Peradilan :
  1. Tentang Daluarsa Waktu Penyidikan :
  1. Bahwa tindak pidana di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada dalam Kawasan Hutan, sebagaimana dimaksud dalam  Undang-Undang  Republik Indonesia  Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan juncto Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistemnya, Daluarsa penyidikannya diatur dalam  Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang  Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  Negara RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang;
  2. Bahwa berdasarkan pasal 39 huruf a Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menyatakan “ Penyidik wajib menyelesaikan  dan menyampaikan berkas perkara kepada Penuntut Umum paling lama 60 ( enam puluh ) hari sejak dimulainya Penyidikan dan dapat diperpanjang paling lama 30 ( tiga puluh ) hari”
  1. Bahwa mengenai pada poin 1 diatas pasal 39 huruf a Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan merupakan ketentuan yang bersifat Khusus secara limitatif menentukan Kewajiban tenggang waktu 90 hari penyelesaian dan penyampaian berkas penyidikan dari penyidik kepada penuntut umum serta berdasarkan asas Lex  Spesialis yang diperkuat dengan ketentuan pasal 9 Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perusakan hutan dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini “ Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan didasari asas kepastian hukum dan asas prioritas maka seharusnya Termohon  bersifat imperatif dan harus mentaatinya;

Jika dihubungkan dengan peristiwa a quo berdasarkan uraian dalam Duduk Perkara : 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator Merek HITACHI hydraulic ZX110MF-5G, warna orange, Nomor Mesin: DAZF0P00112388 yang dimiliki oleh PEMOHON ( ROHIM ), yang disita pada tanggal 12 September 2023 melalui HERI PURWOKO Bin WAGIRAN yang merupakan   Operator alat tersebut saat dilakukan Penyitaan,

Bahwa karenanya terhitung dari tanggal 12 September 2023 serta diberikannya surat tanda penerimaan yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi II Pekanbaru  tertanggal 12 September 2023 alat Excavator yang dimiliki oleh Pemohon yang dilakukan Penyitaan oleh Termohon I hingga saat diajukannya pemohonan Praperadilan ini di Pengadilan Negeri Rengat telah melebihi batas waktu (DALUARSA ) 90 hari yang telah di tentutukan dalam Pasal 39 huruf a Undang – Undang Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan demikian jelas tindakan Termohon merupakan tindakan yang tidak sah dikarenakan lewatnya (DALUARSA ) tata waktu Penyidikan dan sudah seharusnya di batalkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta Mengadili Perkara a quo;

 

  1. Bahwa mengenai pelanggaran lewat waktu penyidikan ( DALUARSA ) yang dilakukan oleh Termohon I atas Pasal 39 huruf a Undang – Undang Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan jo. Undang – Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi undang Undang, telah mempunyai pedoman Yurisprudensi dalam Putusan Pengadilan Pelalawan Nomor : 05/Pid.Pra/2017/PN.Plw. tertanggal 20 November 2017 dan diperkuat pula melalui  Putusan Perkara Nomor: 06/Pid/Pra/2023/PN.Bkn. tertanggal 4 Desember 2023 pada pokoknya “ menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dikarenakan lewat batas waktu penyidikan (DALUARSA ) ”.

 

  1. Tuntutan Hukum :

Berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rengat melalui Yang Mulia  Hakim yang memeriksa Serta Mengadili Perkara a quo untuk memberi putusan yang amarnya sebagai berikut :

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan  tindakan Termohon I yang melakukan Penyitaan terhadap 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator Merek HITACHI hydraulic ZX110MF-5G, warna orange, Nomor Mesin: DAZF0P00112388 milik PEMOHON (ROHIM ), yang disita pada tanggal 12 September 2023 melalui HERI PURWOKO Bin WAGIRAN Operator alat tersebut saat dilakukan Penyitaan, sejak tanggal 12 September 2023 serta diberikannya surat tanda penerimaan yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi II Pekanbaru tanggal 12 September 2023, maka jika sampai hari ini 7 Februari 2024 ( telah 127 hari) adalah tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 38 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) KUHAP;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I telah melebihi Batas waktu ( DALUARSA ) Penyidikan 90 ( sembilan puluh ) hari sesuai dengan ketentuan pasal 39 huruf a Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sehingga tindakan Termohon dalam melakukan proses hukum melakukan penyitaan terhadap : 1 ( satu ) unit alat berat berupa Excavator Merek HITACHI hydraulic ZX110MF-5G, warna orange, Nomor Mesin: DAZF0P00112388 milik PEMOHON ( ROHIM ), yang disita pada tanggal 12 September 2023 melalui HERI PURWOKO Bin WAGIRAN  Operator alat tersebut saat dilakukan Penyitaan, sejak tanggal 12 September 2023 serta diberikannya surat tanda penerimaan yang dikeluarkan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi II Pekanbaru ( Termohon I) tertanggal 12 September 2023 maka dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum,
  4. Menghukum Termohon I untuk melepaskan dan menyerahkan : 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator Merek HITACHI hydraulic ZX110MF-5G, warna orange, Nomor Mesin: DAZF0P00112388 milik PEMOHON (ROHIM), yang disita pada tanggal 12 September 2023 melalui HERI PURWOKO yang merupakan Operator alat berat tersebut dilakukan penyitaan Kepada Pemohon  secara sekaligus dan seketika;
  5. Menghukum Termohon I dan Termohon II secara tanggung renteng, untuk membayar denda  kepada Pemohon   sejumlah Rp 1.000,-( Seribu Rupiah );
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ongkos perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya