Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2023/PN Rgt | PT adira dinamika multi finance | 1.Sri wahyuni 2.Joni indra |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2023/PN Rgt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 63.025.420,00 | ||||||
Petitum | 1. Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Pembiayaan Nomor : 0663.22.214595 tertanggal 12 Desember 2022, berserta lampirannya; 3. Menyatakan Demi Hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi; 4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 63.025.420,- (Enam Puluh Tiga Juta Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah), secara tunai, sekaligus dan seketika; 5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada Penggugat, 1 (satu) unit kendaraan bermotor (mobil) dengan identitas kendaraan Merk / Type : TOYOTA - CALYA 1.2 G, Tahun : 2021, Warna : Merah, Nomor Polisi : BM 1507 OW, Nomor Rangka: MHKA6GJ6JMJ627261, Nomor Mesin: 3NRH609962, untuk kemudian di jual oleh Penggugat, apabila Tergugat tidak mampu membayarkan nilai hutangnya secara tunai, sekaligus dan seketika. Yang dalam hal harga penjualan kendaraan tersebut tidak senilai dengan Nilai Hutang Tergugat senilai Rp. 63.025.420,- (Enam Puluh Tiga Juta Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah), maka Tergugat di hukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud ; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/asset Tergugat berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor/mobil dengan identitas yaitu Merk / Type : TOYOTA - CALYA 1.2 G, Tahun : 2021, Warna : Merah, Nomor Polisi : BM 1507 OW, Nomor Rangka: MHKA6GJ6JMJ627261, Nomor Mesin: 3NRH609962; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |