Dakwaan |
--------------Bahwa ia Terdakwa RIFKI FERNANDO Alias RIFKI Bin RUSLI pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 12.20 wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Areal perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara V Amo II Afdeling I Blok C50 Desa Perkebunan Sei Lala, Kec. Sungai lala, Kab. Indragiri Hulu atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa pergi dari rumah dengan berjalan kaki sambil membawa sebilah eggrek fiber dengan tujuan hendak mengambil tandan buah sawit milik PT. Perkebunan Nusantara V Amo II Afdeling I Blok C50 Desa Perkebunan Sei Lala, Kec. Sungai lala, Kab. Indragiri Hulu, sesampainya di areal kebun kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara V Amo II Afdeling I Blok C50 Terdakwa langsung memanen buah dari batang kelapa sawit dengan menggunakan sebilah eggrek yang telah Terdakwa bawa dari rumah, kemudian setelah memanen 12 (dua belas) Tandan buah kelapa sawit, selanjutnya Tandan buah kelapa sawit itu Terdakwa sembunyikan terlebih dulu di semak-semak di areal kebun kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara V Amo II Afdeling I Blok C50, lalu setelah Terdakwa memanen buah dari batang kelapa sawit, sekira pukul 12.20 wib Terdakwa melangsir Tandan buah kelapa sawit tersebut, namun saat Terdakwa hendak melangsir 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tersebut tiba tiba saksi SARIYO, saksi NANDA PRIYANDRI dan saksi RAHIM TAMBUNAN yang sedang berpatroli datang lalu menangkap dan mengamankan Terdakwa, kemudian saksi SARIYO, saksi NANDA PRIYANDRI dan saksi RAHIM TAMBUNAN membawa Terdakwa beserta 12 (dua belas) Tandan buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil dan sebilah eggrek ke kantor Polsek Pasir Penyu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Perkebunan Nusantara V Amo II Afdeling I Blok C50 Desa Perkebunan Sei Lala, Kec. Sungai lala, Kab. Indragiri Hulu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp481.270,- (empat ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).
- Bahwa terdakwa mengambil 12 (dua belas) Tandan buah kelapa sawit tanpa izin dari PT. Perkebunan Nusantara V Amo II Afdeling I Blok C50 Desa Perkebunan Sei Lala, Kec. Sungai lala, Kab. Indragiri Hulu sebagai pemiliknya.
--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------------------------
|