| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ROHMAN bin (alm) MURADI bersama - sama dengan sdra. TO”OT (Daftar Pencarian Orang) dan sdra. CANDRIK (Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2021 bertempat di Afdeling III Blok H-05 areal kebun milik PT. INECDA yang terletak di Desa Talang Sei Parit, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili,“mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, |