Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruh nya ;
- Menyatakan Proses Kalrifikasi dalam Penanganan Laporan pelanggaran pemilihan umum Nomor 007/PL/LP/04.05/IV/2019 Tentang pelanggaran rekapitulasi perolehan suara DPRD Kabupaten Inhu yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Rengat, yang dbuat oleh Termohon II adalah tidak syah dan cacat Hukum ;
- Menyatakan Pelimpahan Berkas Perkara oleh Termohon II kepada Termohon I, untuk ditingkatkan Ke Proses Penyidikan, atas Laporan pelanggaran pemilihan umum Nomor 007/PL/LP/04.05/IV/2019 Tentang pelanggaran rekapitulasi perolehan suara DPRD Kabupaten Inhu yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Rengat, Tanpa Termohon II melaksanakan Rapat Pleno adalah cacat Hukum dan Tidak Syah ;
- Menyatakan Penyidikan atas Kasus Pemohon dalam Laporan Polisi LP/63/V/2019/RIAU/ RES INHU, Tanggal 18 April 2019, yang dilakukan Termohon dengan Surat Perintah Penyidkan No. SP.Sidik/25/V/2019/Reskrim, tanggal 18 Mei 2019, tidak Syah Secara Hukum ;
- Menyatakan Penyerahan SPDP oleh Termohon kepada Termohon dengan surat Nomor : B/27.b/V/2019/Reskrim Tanggal 31 Mei 2019, yang diterima oleh Pemohon tanggal 1 Juni 2019 dan diserahkan oleh Mulianto, adalah tidak syah dan bertentangan dengan Putusan Mahakamh Konstitusi No. 130/PUU-XII/2015 ;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah Cacat Hukum dan tidak Syah ;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas kasus Pemohon dan Mencabut Penetapan Tersangka diri Pemohon yang dilakukan Termohon ;
- Memerintahkan Termohon III untuk menolak Penyerahan Berkas Perkara Pemohon dari Termohon I ;
- Membebankan Biaya Perkara kepada Termohon ;
|