Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN Rgt | 1.JEFRY BARUS alias JEFRY bin alm BINTAN BARUS 2.SURYA KUMALA DEWI BR GINTING alias MALA binti alm BUYUNG USMAN GINTING 3.INDRA GANDA HASIBUAN alias INDRA bin alm LUKMAN 4.NGATENO alias TENO bin MISMAN |
1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia C.Q. Kepala Kepolisian Daerah RIAU C.Q. Kepala Kepolisian Resort Kuansing 2.Kasat Reskrim Kepolisian Resort Kuansing 3.Inspektur Polisi Dua Letman Zainuddin, SH Kanit IDIK I Sat Reskrim Kepolisian Resort Kuansing 4.Brigadir Polisi Kepala Sandy Kurniawan Katim Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resort Kuansing 5.Jl. Proklamasi Kuantan Tengah Sungai Jering Kab Kuantan Singingi 6.Brigadir Polisi Kepala Frengki Tampubolon Anggota Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resor Kuansing 7.Brigadir Polisi Dedi Ferdian Anggota Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resor Kuansing 8.Brigadir Polisi Dua Zekki Alfarezi Anggota Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resor Kuansing 9.Brigadir Polisi Dua Ricky Muhammad Anggota Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resor Kuansing 10.Brigadir Polisi Dua Elfina Yanti Anggota Unit IDIK IV Sat Reskrim Kepolisian Resor Kuansing 11.Brigadir Polisi Dua Yatini Anggota Unit IDIK IV Sat Reskrim Kepolisian Resor Kuansing 12.Brigadir |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Feb. 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN Rgt | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Feb. 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | NIHIL | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan Menerima Dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon UntukSeluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/29/I/2018/Reskrim tanggal 29 Januari 2018 Yang 3. Menetapkan Para Pemohon Sebagai Tersangka, Surat Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Para Termohon Terkait Peristiwa tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 368 Jo 64 Ayat 1 KUHP Adalah Tidak Sah Dan batal demi hukum ; 4. Memerintahkan Kepada Para Termohon untuk Mengeluarkan Para Pemohon dari Rumah Tahanan ; 5. Memerintahkan Para Termohon Untuk Menyerahkan/Mengembalikan :
6. Menyatakan Bahwa Perbuatan Para Termohon Yang Menetapkan Para Pemohon Selaku Tersangka Tanpa Prosedur Adalah Cacat Yuridis/Bertentangan Dengan Hukum ; 7. Menghukum Para Termohon Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara Aquo. Atau Apabila Hakim Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |