Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Rgt 1.JEFRY BARUS alias JEFRY bin alm BINTAN BARUS
2.SURYA KUMALA DEWI BR GINTING alias MALA binti alm BUYUNG USMAN GINTING
3.INDRA GANDA HASIBUAN alias INDRA bin alm LUKMAN
4.NGATENO alias TENO bin MISMAN
1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia C.Q. Kepala Kepolisian Daerah RIAU C.Q. Kepala Kepolisian Resort Kuansing
2.Kasat Reskrim Kepolisian Resort Kuansing
3.Inspektur Polisi Dua Letman Zainuddin, SH Kanit IDIK I Sat Reskrim Kepolisian Resort Kuansing
4.Brigadir Polisi Kepala Sandy Kurniawan Katim Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resort Kuansing
5.Jl. Proklamasi Kuantan Tengah Sungai Jering Kab Kuantan Singingi
6.Brigadir Polisi Kepala Frengki Tampubolon Anggota Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resor Kuansing
7.Brigadir Polisi Dedi Ferdian Anggota Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resor Kuansing
8.Brigadir Polisi Dua Zekki Alfarezi Anggota Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resor Kuansing
9.Brigadir Polisi Dua Ricky Muhammad Anggota Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resor Kuansing
10.Brigadir Polisi Dua Elfina Yanti Anggota Unit IDIK IV Sat Reskrim Kepolisian Resor Kuansing
11.Brigadir Polisi Dua Yatini Anggota Unit IDIK IV Sat Reskrim Kepolisian Resor Kuansing
12.Brigadir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Rgt
Tanggal Surat Kamis, 08 Feb. 2018
Nomor Surat NIHIL
Pemohon
NoNama
1JEFRY BARUS alias JEFRY bin alm BINTAN BARUS
2SURYA KUMALA DEWI BR GINTING alias MALA binti alm BUYUNG USMAN GINTING
3INDRA GANDA HASIBUAN alias INDRA bin alm LUKMAN
4NGATENO alias TENO bin MISMAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia C.Q. Kepala Kepolisian Daerah RIAU C.Q. Kepala Kepolisian Resort Kuansing
2Kasat Reskrim Kepolisian Resort Kuansing
3Inspektur Polisi Dua Letman Zainuddin, SH Kanit IDIK I Sat Reskrim Kepolisian Resort Kuansing
4Brigadir Polisi Kepala Sandy Kurniawan Katim Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resort Kuansing
5Jl. Proklamasi Kuantan Tengah Sungai Jering Kab Kuantan Singingi
6Brigadir Polisi Kepala Frengki Tampubolon Anggota Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resor Kuansing
7Brigadir Polisi Dedi Ferdian Anggota Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resor Kuansing
8Brigadir Polisi Dua Zekki Alfarezi Anggota Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resor Kuansing
9Brigadir Polisi Dua Ricky Muhammad Anggota Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resor Kuansing
10Brigadir Polisi Dua Elfina Yanti Anggota Unit IDIK IV Sat Reskrim Kepolisian Resor Kuansing
11Brigadir Polisi Dua Yatini Anggota Unit IDIK IV Sat Reskrim Kepolisian Resor Kuansing
12Brigadir Polisi Kepala J. Bharata Dewa anggota IDIK I Sat reskrim Kepolisian Resort Kuansing
13Brigadir Polisi Kepala Surya Dharma anggota IDIK I Sat Reskrim Kepolisian Resort Kuansing
14Brigadir Polisi Rivano anggota IDIK I Sat reskrim Kepolisian Resort Kuansing
15Brigadir Polisi Ricardo Samosir anggota IDIK I Sat reskrim Kepolisian Resort Kuansing
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan Menerima Dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon UntukSeluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/29/I/2018/Reskrim tanggal 29 Januari 2018 Yang 3. Menetapkan Para Pemohon Sebagai Tersangka, Surat Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Para Termohon Terkait Peristiwa tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 368 Jo 64 Ayat 1 KUHP Adalah Tidak Sah Dan batal demi hukum ;

4. Memerintahkan Kepada Para Termohon untuk Mengeluarkan Para Pemohon dari Rumah Tahanan ;

5. Memerintahkan Para Termohon Untuk Menyerahkan/Mengembalikan :

  • Surat-Surat Dan Atau Barang-Barang Milik Pemohon II yang dirampas Yaitu Surat-Surat Kepemilikan Atas Tanah Dan Bangunan Diatasnya ;
  • Berupa Dompet Berisi Uang Senilai Rp. 4.000.000, ATM Bank Mandiri, ATM Bank BNI, BRI, STNK Mobil Rush, Hp merek Samsung dan SIM milik Pemohon III yang dirampas Para Termohonn ;

6. Menyatakan Bahwa Perbuatan Para Termohon Yang Menetapkan Para Pemohon Selaku Tersangka Tanpa Prosedur Adalah Cacat Yuridis/Bertentangan Dengan Hukum ;

7. Menghukum Para Termohon Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara Aquo.

Atau Apabila Hakim Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya