Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.Bth/2021/PN Rgt | PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk Kantor Cabang Indragiri Hulu | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Pekanbaru Cq. Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Cq. Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pidana dengan Nomor Perkara: 223/Pid.B/2021/PN. Rgt | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Nov. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.Bth/2021/PN Rgt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Nov. 2021 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | DALAM PROVISI Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu ) unit kendaraan roda empat dengan Merek/Type: Toyota Rush All New S 1.5 TRD Sportivo M/T, Tahun 2020, dengan Nomor: Rangka: MHKE8FA3JLK045851, Nomor Mesin: 2NRG514748, Warna: Hitam Metalik, Nomor Polisi: BM 1207 BN, kepada PELAWAN dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi dari Terlawan (Uitvoerbaar Bij Voorrad). DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya 2. Menyatakan PELAWAN selaku pemilik yang SAH atas 1 (satu ) unit kendaraan roda empat dengan Merek/Type: Toyota Rush All New S 1.5 TRD Sportivo M/T, Tahun 2020, dengan Nomor Rangka: MHKE8FA3JLK045851, Nomor Mesin: 2NRG514748, Warna: Hitam Metalik, Nomor Polisi: BM 1207 BN. 3. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 223/Pid.B/2021/PN Rgt Tanggal 01 November 2021, khususnya terkait 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Merek Toyota Rush warna hitam No. Pol. B 2170 BK dirampas untuk Negara Dibatalkan. 4. Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu ) unit kendaraan roda empat dengan Merek/Type: Toyota Rush All New S 1.5 TRD Sportivo M/T, Tahun 2020, dengan Nomor Rangka: MHKE8FA3JLK045851, Nomor Mesin: 2NRG514748, Warna: Hitam Metalik, Nomor Polisi: BM 1207 BN kepada PELAWAN walaupun ada banding atau kasasi dari Terlawan (Uitvoerbaar Bij Voorrad). 5. Menghukum Terlawan membayar ganti kerugian Materil kepada PELAWAN sebesar Rp.295.200.750,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde). 6. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan putusan aquo sampai dengan Terlawan melaksanakan putusan aquo. 7. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. ATAU Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo pada Pengadilan Negeri Rengat berpendapat lain, maka Pelawan memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |