Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pdt.P/2024/PN Rgt | Jonilius Waruwu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.P/2024/PN Rgt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menetapkan nama Pemohon JONILIUS WARUWU, Tempat/Tanggal Lahir Gunung Sitoli, 09 November 1979 dengan MUHAMMAD MARTINUS, Tempat/Tanggal Lahir Gunung Sitoli, 09 November 1979 adalah orang yang sama yaitu Pemohon; 3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula bernama JONILIUS WARUWU, Tempat/Tanggal Lahir Gunung Sitoli, 09 November 1979, menjadi MUHAMMAD MARTINUS, Tempat/Tanggal Lahir Gunung Sitoli, 09 November 1979, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1402-LT-05022024-0013, Kartu Keluarga Nomor 1402080105130020, dan Kartu Tanda Penduduk NIK 1402086806010002; 4. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Pencatatan Sipil Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu setelah diperlihatkan turunan resmi penetapan ini untuk segera mencatat tentang perbaikan nama Pemohon dalam buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan; 5. Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; Atau, Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |