Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Rgt | MUJIANI | ALI SULAIMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Rgt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
yang terletak terdahulu terletak di Desa Semelinang Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi riau setelah terjadi pemekaran Desa maka objek perkara tersebut berada di Desa Serai Wangi Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau berukuran seluas ± 20.000 meter persegi (dua puluh ribu meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.2235 atas nama ALI SULAIMAN, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Samto - Sebelah Timur berbatsan dengan Misnan - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jumari - seblah Barat berbatasan dengan Sutejo 4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan Hak / izin untuk membalik nama sertifikat Hak Milik No.2235 atasnama ALI SULAIMAN tersebut menjadi atas nama Penggugat (MUJIANI). 5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |