Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Rgt ROSNITA KEJAGUNG RI, Cq KEJATI RIAU, Cq KEJARI KUANSING, Cq JAKSA MENANGANI PERKARA A.N Tsk KHAIRUL SALEH.M.Ag. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Rgt
Tanggal Surat Senin, 12 Mar. 2018
Nomor Surat Nihil
Pemohon
NoNama
1ROSNITA
Termohon
NoNama
1KEJAGUNG RI, Cq KEJATI RIAU, Cq KEJARI KUANSING, Cq JAKSA MENANGANI PERKARA A.N Tsk KHAIRUL SALEH.M.Ag.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra-Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Kuantan Singngi Nomor: SPRINT- 05/N.23/Fd.1/08/2017 tanggal 03 Agustus 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan pada Pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2010, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri SuamiĀ  PEMOHON yang dilakukanoleh TERMOHON adalah tidak sah;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan denganPenetapan Tersangka terhadap diri Suami PEMOHON oleh TERMOHON;
  5. Menyatakan semua alat bukti yang digunakan oleh Termohon dalam penetapan Tersangka (Suami Pemohon) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dalam kedudukan harkat dan martabat seperti semula;
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya