| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RANTO PERANCIS SAMOSIR Alias BASOR Bin (Alm) L. T SAMOSIR, pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan September 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Kebun ubi-ubi Dusun Sunda Baru Kec. Peranap Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, |