Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Rgt Irfan Sastra Dwi Putra, S.H EKA WAHYUDI Als EKA Bin GUNARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1602/L.4.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irfan Sastra Dwi Putra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA WAHYUDI Als EKA Bin GUNARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa EKA WAHYUDI Als EKA Bin GUNARDI pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalur II Poros Desa Pontian Mekar, Kec. Lubuk Batu Jaya, Kab. Indragiri Hulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------------------
•    Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa ditelfon oleh sdr. Lubis (DPO) kemudian Sdr. Lubis (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “abang mau nyari, ada gak disana?” lalu Terdakwa menjawab “ya kalau namanya nyari pasti bang” kemudian sdr. Lubis (DPO) (DPO) mengatakan “nanti uangnya abang kirim lewat aplikasi DANA” lalu Terdakwa menjawab “ya uda bang, abang mau cari yang berapa?” lalu sdr.Lubis (DPO) menjawab “abang punya dana Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), abang OTW transfer” lalu Terdakwa menjawab “ya bang, tak tunggu”, lalu sekitar 30 (tiga puluh) menit Terdakwa menelpon sdr. Lubis (DPO) dengan mengatakan “kayak mananya bang, aku uda lama nunggu, tapi belum masuk” lalu sdr. Lubis (DPO) menjawab “sabar dek, jaringan gangguan” lalu Terdakwa mengatakan “ya uda bang, pindah tempat pengiriman yang lain bang, melalui Gopay” lalu sdr. Lubis (DPO) menjawab “dek Gopay ada 2 (dua) jenis, mau kirim Gopay yang driver atau yang customer” lalu Terdakwa menjawab “kirim aja bang lewat Gopay Customer” kemudian sdr. Lubis (DPO) menjawab “rupanya gak bisa juga dek lewat Gopay Customer, gangguan juga, kalau gak gini dek, duit Cash aja, abang yang anatar duitnya” lalu Terdakwa menjawab “ya bang aku tunggu, dimana tempatnya?” sdr. LUBIS menjawab “abang tunggu di kebun semangka, nanti kita jumpa kesitu”, kemudian sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa pergi menuju kebun semangka tersebut, setelah Terdakwa sampai ditempat tersebut kemudian sdr. Lubis datang menjumpai Terdakwa danberbincang sambil mencari dimana yang dapat menjual Sabu, kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa menghubungi sdr. Aji (DPO) dengan mengatakan “Ji, ada gak sama mu?” lalu sdr. Aji (DPO) menjawab “kalau sama ku lagi gak ada” lalu Terdakwa menjawab “oke lah”, kemudian Terdakwa dan sdr. Lubis (DPO) lanjut mengobrol.
•    Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa menelpon Saksi Herman Tarigan dengan mengatakan “assalamualaikum pak, aku ada dana cash Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), aku mau cari sabu, gimana pak?” lalu Saksi Herman Tarigan menjawab “ya bisa, kalau segitu masih ada” lalu Terdakwa menjawab “jadi saya kemana pak?” kemudian Saksi Herman Tarigan mengatakan “tunggu di poros Jalur II, nanti AJI yang antar kan” lalu Terdakwa menjawab “ya Otw”, kemudian Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Lubis (DPO, dan setelah uang tersebut diserahkan oleh sdr. Lubis (DPO) Terdakwa langsung pergi menuju ke Jl. Poros Jalur II tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo dengan Nopol D 5820 ZAN warna hitam, setelah Terdakwa sampai di Jl. Poros Jalur II Terdakwa bertemu dengan sdr. Aji (DPO) lalu sdr. Aji (DPO) mengatakan “tunggu aja ditempat es tebu”, kemudian Terdakwa menunggu ditempat es tebu, dan sekitar 20 (dua puluh) menit, sdr. Aji (DPO) datang yang kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Aji (DPO) yang merupakan uang pembelian Narkotika jenis sabu, setelah uang tersebut diterima oleh sdr. Aji (DPO) kemudian sdr. Aji (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah Terdakwa pesan dari Saksi Herman Tarigan, setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung pergi menuju petak II jalur I Desa Pontian Mekar Kec. Lubuk Batu Jaya Kab. Indragiri Hulu.
•    Bahwa setelah Terdakwa sampai di petak II Jalur I Terdakwa berhenti dipinggir jalan, dan menyisihkan narkotika sabu yang Terdakwa beli dari Saksi Herman Tarigan menjadi 2 (dua) bungkus, 1 (satu) bungkus yang Terdakwa sisihkan tersebut Terdakwa simpan kedalam silicon handphone milik Terdakwa, dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu lainnya Terdakwa pegang ditangan kiri Terdakwa yang untuk selanjutnya Terdakwa serahkan kepada sdr. Lubis (DPO), kemudian Terdakwa pergi untuk menjumpai sdr. Lubis (DPO) untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu yang dipesan melalui Terdakwa tersebut, kemudian pada saat diperjalanan sdr. Lubis menelpon Terdakwa dengan mengatakan “saya tunggu di Petak 19” lalu Terdakwa menjawab “iya bang” lalu sdr. Lubis (DPO) kembali mengatakan “jangan lupa bawa alat” lalu Terdakwa menjawab “ya gampang tu bang”, selanjutnya Terdakwa langsung menuju tempat tersebut, dan pada saat diperjalanan Terdakwa berhenti di Pos untuk cari Botol yang kemudian Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan, setelah Terdakwa sampai di Petak 19 perkebunan PT. Indo Sawit Desa Pontian Mekar, Kec. Lubuk Batu Jaya, Kab. Indragiri Hulu pada saat Terdakwa mematikan kontak sepeda motor Terdakwa tersebut, pihak Kepolisian datang dan langsung mengamankan Terdakwa, lalu sdr. Lubis (DPO) berhasil melarikan diri. 
•    Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian, pihak Kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu ditangan kiri Terdakwa, dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu di dalam silicon handphone milik Terdakwa, serta uang sejumlah Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah), selanjutnya pihak kepolisian membawa Terdakwa untuk melakukan pengejaran terhadap Saksi Herman Tarigan, lalu sekira pukul 09.00 Wib pihak Kepolisian berhasil mengamankan Saksi Herman Tarigan dirumahnya yang beralamat RT/RW 005/002 Desa Pontian Mekar, Kec. Lubuk Batu Jaya, Kab. Indragiri Hulu dan pada saat Saksi Herman Tarigan diamankan oleh pihak Kepolisian ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 5 (lima) pak plastik pembungkus, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik dan uang sejumlah Rp. 8.570.000,- (delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan Saksi Herman Tarigan beserta barang bukti dibawa oleh pihak Kepolisian kekantor Polres Indragiri Hulu guna untuk penyidikan lebih lanjut.
•    Bahwa Dari hasil Laporan Pengujian, Nomor: LHU.084.K.05.16.24.0065, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 yang menjelaskan bahwa benar barang bukti yang diterima oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru setelah dilakukan uji laboratorium merupakan Positif (+) mengandung Met Amphetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu).
•    Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 005/14297.00/2024, PT. Pegadaian (Persero) Rengat, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 menjelaskan barang bukti yang ditimbang berupa 2 (dua) bungkus pelastik klip benig yang diduga narkotika jenis shabu milik Terdakwa EKA WAHYUDI Als EKA Bin GUNARDI dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
•    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
------- Bahwa Terdakwa EKA WAHYUDI Als EKA Bin GUNARDI pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalur II Poros Desa Pontian Mekar, Kec. Lubuk Batu Jaya, Kab. Indragiri Hulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------------------
•    Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa ditelfon oleh sdr. Lubis (DPO) kemudian Sdr. Lubis (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “abang mau nyari, ada gak disana?” lalu Terdakwa menjawab “ya kalau namanya nyari pasti bang” kemudian sdr. Lubis (DPO) (DPO) mengatakan “nanti uangnya abang kirim lewat aplikasi DANA” lalu Terdakwa menjawab “ya uda bang, abang mau cari yang berapa?” lalu sdr.Lubis (DPO) menjawab “abang punya dana Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), abang OTW transfer” lalu Terdakwa menjawab “ya bang, tak tunggu”, lalu sekitar 30 (tiga puluh) menit Terdakwa menelpon sdr. Lubis (DPO) dengan mengatakan “kayak mananya bang, aku uda lama nunggu, tapi belum masuk” lalu sdr. Lubis (DPO) menjawab “sabar dek, jaringan gangguan” lalu Terdakwa mengatakan “ya uda bang, pindah tempat pengiriman yang lain bang, melalui Gopay” lalu sdr. Lubis (DPO) menjawab “dek Gopay ada 2 (dua) jenis, mau kirim Gopay yang driver atau yang customer” lalu Terdakwa menjawab “kirim aja bang lewat Gopay Customer” kemudian sdr. Lubis (DPO) menjawab “rupanya gak bisa juga dek lewat Gopay Customer, gangguan juga, kalau gak gini dek, duit Cash aja, abang yang anatar duitnya” lalu Terdakwa menjawab “ya bang aku tunggu, dimana tempatnya?” sdr. LUBIS menjawab “abang tunggu di kebun semangka, nanti kita jumpa kesitu”, kemudian sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa pergi menuju kebun semangka tersebut, setelah Terdakwa sampai ditempat tersebut kemudian sdr. Lubis datang menjumpai Terdakwa danberbincang sambil mencari dimana yang dapat menjual Sabu, kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa menghubungi sdr. Aji (DPO) dengan mengatakan “Ji, ada gak sama mu?” lalu sdr. Aji (DPO) menjawab “kalau sama ku lagi gak ada” lalu Terdakwa menjawab “oke lah”, kemudian Terdakwa dan sdr. Lubis (DPO) lanjut mengobrol.
•    Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa menelpon Saksi Herman Tarigan dengan mengatakan “assalamualaikum pak, aku ada dana cash Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), aku mau cari sabu, gimana pak?” lalu Saksi Herman Tarigan menjawab “ya bisa, kalau segitu masih ada” lalu Terdakwa menjawab “jadi saya kemana pak?” kemudian Saksi Herman Tarigan mengatakan “tunggu di poros Jalur II, nanti AJI yang antar kan” lalu Terdakwa menjawab “ya Otw”, kemudian Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Lubis (DPO, dan setelah uang tersebut diserahkan oleh sdr. Lubis (DPO) Terdakwa langsung pergi menuju ke Jl. Poros Jalur II tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo dengan Nopol D 5820 ZAN warna hitam, setelah Terdakwa sampai di Jl. Poros Jalur II Terdakwa bertemu dengan sdr. Aji (DPO) lalu sdr. Aji (DPO) mengatakan “tunggu aja ditempat es tebu”, kemudian Terdakwa menunggu ditempat es tebu, dan sekitar 20 (dua puluh) menit, sdr. Aji (DPO) datang yang kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Aji (DPO) yang merupakan uang pembelian Narkotika jenis sabu, setelah uang tersebut diterima oleh sdr. Aji (DPO) kemudian sdr. Aji (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah Terdakwa pesan dari Saksi Herman Tarigan, setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung pergi menuju petak II jalur I Desa Pontian Mekar Kec. Lubuk Batu Jaya Kab. Indragiri Hulu.
•    Bahwa setelah Terdakwa sampai di petak II Jalur I Terdakwa berhenti dipinggir jalan, dan menyisihkan narkotika sabu yang Terdakwa beli dari Saksi Herman Tarigan menjadi 2 (dua) bungkus, 1 (satu) bungkus yang Terdakwa sisihkan tersebut Terdakwa simpan kedalam silicon handphone milik Terdakwa, dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu lainnya Terdakwa pegang ditangan kiri Terdakwa yang untuk selanjutnya Terdakwa serahkan kepada sdr. Lubis (DPO), kemudian Terdakwa pergi untuk menjumpai sdr. Lubis (DPO) untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu yang dipesan melalui Terdakwa tersebut, kemudian pada saat diperjalanan sdr. Lubis menelpon Terdakwa dengan mengatakan “saya tunggu di Petak 19” lalu Terdakwa menjawab “iya bang” lalu sdr. Lubis (DPO) kembali mengatakan “jangan lupa bawa alat” lalu Terdakwa menjawab “ya gampang tu bang”, selanjutnya Terdakwa langsung menuju tempat tersebut, dan pada saat diperjalanan Terdakwa berhenti di Pos untuk cari Botol yang kemudian Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan, setelah Terdakwa sampai di Petak 19 perkebunan PT. Indo Sawit Desa Pontian Mekar, Kec. Lubuk Batu Jaya, Kab. Indragiri Hulu pada saat Terdakwa mematikan kontak sepeda motor Terdakwa tersebut, pihak Kepolisian datang dan langsung mengamankan Terdakwa, lalu sdr. Lubis (DPO) berhasil melarikan diri. 
•    Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian, pihak Kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu ditangan kiri Terdakwa, dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu di dalam silicon handphone milik Terdakwa, serta uang sejumlah Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah), selanjutnya pihak kepolisian membawa Terdakwa untuk melakukan pengejaran terhadap Saksi Herman Tarigan, lalu sekira pukul 09.00 Wib pihak Kepolisian berhasil mengamankan Saksi Herman Tarigan dirumahnya yang beralamat RT/RW 005/002 Desa Pontian Mekar, Kec. Lubuk Batu Jaya, Kab. Indragiri Hulu dan pada saat Saksi Herman Tarigan diamankan oleh pihak Kepolisian ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 5 (lima) pak plastik pembungkus, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik dan uang sejumlah Rp. 8.570.000,- (delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan Saksi Herman Tarigan beserta barang bukti dibawa oleh pihak Kepolisian kekantor Polres Indragiri Hulu guna untuk penyidikan lebih lanjut.
•    Bahwa Dari hasil Laporan Pengujian, Nomor: LHU.084.K.05.16.24.0065, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 yang menjelaskan bahwa benar barang bukti yang diterima oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru setelah dilakukan uji laboratorium merupakan Positif (+) mengandung Met Amphetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu).
•    Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 005/14297.00/2024, PT. Pegadaian (Persero) Rengat, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 menjelaskan barang bukti yang ditimbang berupa 2 (dua) bungkus pelastik klip benig yang diduga narkotika jenis shabu milik Terdakwa EKA WAHYUDI Als EKA Bin GUNARDI dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
•    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya