Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Rgt Rici Verdiansyah Amri, SH 1.INDRA PERMANA Als INDRA Bin (Alm) HERMAN
2.ZULFAN IRWANSYAH Als IVAN Bin HERDIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1641/L.4.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rici Verdiansyah Amri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA PERMANA Als INDRA Bin (Alm) HERMAN[Penahanan]
2ZULFAN IRWANSYAH Als IVAN Bin HERDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa ia Terdakwa I INDRA PERMANA Als INDRA Bin (Alm) HERMAN bersama-sama dengan Terdakwa II ZULFAN IRWANSYAH Als IVAN Bin HERDIANTO pada hari jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 15.30 atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Batin Maukum RT 002 / RW 001 Dusun Lubuk Bangko, Desa Beligan, Kec. Seberida, Kab. Indragiri Hulu atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------
-    Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa II datang menemui Terdakwa I di rumah Terdakwa I yang terletak di Jl. Lintas Selatan RT 001 RW 001 Desa Beligan, Kec. Seberida, Kab. Inhu, Kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil buah kelapa sawit dengan berkata “nyari duit awak, bang!”, kemudian Terdakwa I menjawab “yok lah, tapi cari honda aku tak ada honda”, kemudian Terdakwa II mengatakan “pinjam honda DHARMA aja bang!”, kemudian Terdakwa I meminjam sepeda motor milik DHARMA dengan berkata “pinjam honda DHARMA aja”. Setelah itu Terdakwa II pergi ke rumah sdr DHARMA untuk meminjam sepeda motor, lalu sdr DHARMA mengizinkan Terdakwa II meminjam sepeda motor tersebut, lalun Terdakwa II mengambil sepeda motor milik Sdr. DHARMA yang sudah terpasang keranjang along – along, selanjutnya Terdakwa II membawa sepeda motor tersebut dan menjemput Terdakwa I dirumah Terdakwa I. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi kerumah Terdakwa II untuk menjemput DODOS yang dipinjam dari sdr DHARMA. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke lokasi perkebunan kelapa sawit yang terletak di Jln. Batin Maukum RT 002 RW 001 Dusun Lubuk Bangko Desa Beligan Kec. Seberida Kab. Inhu. Setelah sampai kemudian Terdakwa I mendodos buah kelapa sawit di kebun tersebut dan Terdakwa II mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah di dodos. Setelah terkumpul 1 keranjang, kemudian Terdakwa II menaikkan buah kelapa sawit tersebut kemotor dan langsung mengantarnya ke rumah sdr DHARMA. Sementara Terdakwa I melanjutkan mendodos buah kelapa sawit dan meletakkannya di pinggir jalan. Setelah sampai di depan rumah sdr DHARMA, Terdakwa II kemudian meletakkan buah kelapa sawit di depan rumah sdr. DHARMA. Selanjutnya Terdakwa II kembali lagi ke lokasi kebun kelapa sawit, setelah tiba dikebun kelapa sawit sudah ada buah kelapa sawit di pinggir jalan yang sudah di dodos oleh Terdakwa I, kemudian Terdakwa II mengantarnya kembali ke depan rumah sdr DHARMA lalu kembali kekebun kelapa sawit, namun saat Terdakwa II kembali lagi ke lokasi kebun, tepatnya di Jln. Batin Maukum, Terdakwa I di tangkap oleh sdr DWI PURNOMO beserta sdr DWI PURNOMO sekira pukul 15.30 Wib di Jln. Batin Maukum RT 002 RW 001 Dusun Lubuk Bangko Desa Beligan Kec. Seberida Kab. Inhu, oleh sdr DWI PURNOMO, yang mana pada sat itu Terdakwa II di berhentikan di jalan oleh DWI PURNOMO, kemudian DWI PURNOMO bertanya “kau yang ngambil sawit aku tadi ya”, kemudian Terdakwa II menjawab “nggak tau aku bang, tanyalah bang INDRA, soalnya bang INDRA yang manen!”, lalu sdr FIRMAN pergi menjemput Terdakwa I kedalam lokasi kebun, kemudian Terdakwa I datang bersama dengan Sdr. FIRMAN, setibanya Terdakwa I datang bersama sdr, FIRMAN, sdr DWI PURNOMO bertanya kepada Terdakwa I “kau yang nyuri sawit aku ya?”, kemudian dijawab Terdakwa I “aku tak tau bang kalau itu sawit abang”, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II di bawa kedepan rumah sdr DHARMA, Sesampainya di depan rumah sdr DHARMA Terdakwa I dan Terdakwa II menunjukkan buah kelapa sawit yang sudah dicuri, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menunjukkan tumpukan buah kelapa sawit yang terletak di depan rumah sdr DHARMA, selanjutnya untuk menghindari amukan masyarakat Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian dibawa ke Kantor Polisi.
-    Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, DWI PURNOMO Als DWI Bin SAN MUKSIN mengalami kerugian sebesar Rp3.128.000.- (tiga juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah).
-    Bahwa para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin dari DWI PURNOMO Als DWI Bin SAN MUKSIN sebagai pemiliknya.

--------------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP.-
 

Pihak Dipublikasikan Ya