Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Rgt Meidiasari Amalia Nur Handini, SH ANDI SAPUTRA Bin AKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1533/L.4.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Meidiasari Amalia Nur Handini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SAPUTRA Bin AKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
------- Bahwa Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin AKIM bersama dengan saksi EDI SAPUTRA Bin SUJONO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan Sdr. HERMAN (DPO) pada hari Senin tanggal 12 Februrari 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau pada waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Dusun Sumber Jaya RT 003 RW 001 Desa Tanah Datar Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 20.00 WIB, saat saksi EDI SAPUTRA sedang berada di rumah orang tua saksi EDI SAPUTRA yang terletak di Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, saksi EDI SAPUTRA ditelepon oleh terdakwa yang saat itu berkata “YOK IKUT AKU KE PEKANBARU, CARI UANG, NGEBOR MINYAK KITA”, saksi EDI SAPUTRA berkata “AKU GAK BISA KALAU NGEBOR MINYAK”, terdakwa berkata “YA NANTI KAN DIAJARI”, lalu saksi EDI SAPUTRA berkata “YA UDAH KALAU GITU AKU IKUT, HARI APA BERANGKAT ?”, dan terdakwa menjawab “LEPAS SHOLAT JUMAT AJA, NANTI KITA SIAP SIAP”. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar jam 13.30 WIB, saksi EDI SAPUTRA menunggu Terdakwa di depan masjid tidak jauh dari rumah orang tua saksi EDI SAPUTRA, tidak lama kemudian Terdakwa datang menjemput saksi EDI SAPUTRA menggunakan sepeda motor, lalu saksi EDI SAPUTRA dibawa kerumah orang tua Terdakwa yang berjarak sekitar 300 (tiga ratus) meter. Sekitar pukul 14.00 WIB, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa berangkat menggunakan mobil Gran Max pick up warna silver milik terdakwa menuju kearah Pekanbaru. Selanjutnya Sekira jam 19.00 WIB, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa menginap dirumah salah satu keluarga dari Terdakwa yang terletak di daerah Jambi. Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 10.30 WIB, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju kearah Pekanbaru. Sekitar pukul 17.30 WIB, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa sampai di daerah Belilas, saat itu saksi EDI SAPUTRA melihat Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak saksi EDI SAPUTRA kenal ditepi jalan, setelah itu saksi EDI SAPUTRA tanyakan kepada Terdakwa siapa seorang laki-laki yang ditemuinya sebelumnya, lalu Terdakwa mengatakan bahwa seorang laki-laki tersebut adalah temannya yang bernama HERMAN, setelah itu saksi EDI SAPUTRA disuruh untuk mencari rumah kontrakan dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam milik HERMAN, selanjutnya saksi EDI SAPUTRA berkeliling dan sempat bertanya kepada tukang parkir yang berada di dekat sebuah Bank di Belilas, saat itu tukang parkir tersebut menunjukkan tempat yang ada disewakan rumah kontrakan atau rumah petak, selanjutnya saksi EDI SAPUTRA pergi kesebuah rumah petak yang letaknya sebelah kanan jalan sebelum pasar Belilas, lalu saksi EDI SAPUTRA tanyakan harga rumah kontrakan tersebut kepada seorang laki-laki keturunan cina pemilik rumah kontrakan tersebut, setelah ketemu rumah petak tersebut, saksi EDI SAPUTRA beritahukan kepada terdakwa, lalu saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa pergi ke rumah petak tersebut, saat itu saksi EDI SAPUTRA disuruh untuk membeli lampu, sapu, dan kain pel, sepulangnya dari belanja peralatan tersebut, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa istirahat dirumah petak tersebut.
-    Bahwa selanjutnya Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar jam 08.30 WIB, saat saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa masih berada dirumah petak di daerah Belilas, terdakwa berkata “AYOK IKUT AKU”, lalu saksi EDI SAPUTRA ikut pergi bersama Terdakwa menggunakan sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam milik HERMAN. Sekitar pukul 10.00 WIB, saksi EDI SAPUTRA dibawa oleh Terdakwa kesebuah rumah yang terakhir saksi EDI SAPUTRA ketahui terletak di Desa Tanah Datar, saat itu kondisi rumah tersebut saksi EDI SAPUTRA lihat sepi, lalu Terdakwa yang mengendarai sepeda motor, memarkirkan sepeda motor di belakang sebuah mobil Panther Touring warna silver yang sedang diparkirkan didalam sebuah garasi yang berada disamping kiri rumah tersebut diatas, saat itu saksi EDI SAPUTRA lihat ternyata sudah ada HERMAN yang sedang berdiri dibelakang rumah tersebut, setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi EDI SAPUTRA "UDAH KAU DUDUK DISINI AJA (sambil menunjuk kearah belakang mobil), NANTI KALAU ADA ORANG NANYA, BILANG AJA MAU NANYAK MOBIL”, saksi EDI SAPUTRA berkata “IYALAH AKU DUDUK SINI AJA”. Kemudian Terdakwa pergi berjalan kaki mendekati posisi HERMAN yang sedang berdiri dibelakang rumah tersebut, akan tetapi Terdakwa sempat kembali lagi kearah garasi mobil, lalu masuk ke dalam garasi sebelah kanan dan mengambil 2 (dua) buah pisau deres getah karet yang sudah patah ujungnya, lalu membawanya pergi menuju ketempat HERMAN berada, selanjutnyaTerdakwa dan HERMAN berjalan berdua menuju kearah belakang rumah, sehingga saat itu tidak terlihat lagi keberadaannya oleh saksi EDI SAPUTRA. Sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian, saksi EDI SAPUTRA melihat Terdakwa dan HERMAN keluar bersamaan dari pintu samping sebelah kiri rumah, saat itu saksi EDI SAPUTRA lihat HERMAN membawa sebuah kunci mobil dan sebuah BPKB, lalu saksi EDI SAPUTRA lihat kunci mobil dan BPKB tersebut diserahkan HERMAN kepada ANDI SAPUTRA, kemudian bersama-sama masuk kedalam garasi, saat itu saksi EDI SAPUTRA lihat HERMAN berdiri tepat didepan mobil tersebut diatas, sedangkan Terdakwa masuk kedalam mobil untuk menghidupkan mesin mobil, akan tetapi saat itu mesin mobil tidak mau hidup, selanjutnya Terdakwa memanggil saksi EDI SAPUTRA dan menyuruh saksi EDI SAPUTRA membantu HERMAN untuk mendorong mobil tersebut dari depan untuk dikeluarkan dari garasi, setelah 3 (tiga) kali mencoba untuk mendorong, mesin mobil tersebut tetap tidak mau hidup, lalu HERMAN berkata kepada Terdakwa agar mencari orang lain untuk membantu mendorong mobil tersebut. Kemudian Terdakwa mengajak saksi EDI SAPUTRA untuk pergi menggunakan sepeda motor milik HERMAN. Lalu sekitar 100 (seratus) meter dari rumah tersebut diatas, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa melihat keberadaaan seorang laki-laki sedang berada disamping rumahnya, sehingga Terdakwa langsung meminta tolong kepada seorang laki-laki tersebut dengan berkata “MAS MINTA TOLONG BANTU DORONG MOBIL” seorang laki-laki tersebut berkata “DIMANA ?”, Terdakwa berkata “DITEMPAT PAK DE KU”, seorang laki-laki tersebut berkata “YA UDAH AYOK”, kemudian saksi EDI SAPUTRA bersama Terdakwa dan seorang laki-laki tersebut, berboncengan tiga pergi kerumah tersebut diatas, sesampainya dirumah tersebut diatas, saksi EDI SAPUTRA sudah tidak melihat keberadaan HERMAN, saat saksi EDI SAPUTRA tanyakan kepada Terdakwa tentang keberadaan HERMAN, Terdakwa menyampaikan kepada saksi EDI SAPUTRA bahwa HERMAN masih berada didalam rumah tersebut, setelah itu saksi EDI SAPUTRA dan seorang laki-laki tersebut diatas mendorong mobil, sedangkan Terdakwa berada didalam mobil, akan tetapi mobil tetap tidak bisa hidup, kemudian saksi EDI SAPUTRA mengantarkan lagi seorang laki-laki tersebut diatas pulang kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik HERMAN. Sesampainya saksi EDI SAPUTRA kembali dirumah tersebut diatas, HERMAN sudah ada lagi bersama Terdakwa sambil membuka kap mesin mobil, saat itu saksi EDI SAPUTRA melihat HERMAN dan Terdakwa sedang mengotak atik mesin mobil, lalu HERMAN menyuruh Terdakwa dan saksi EDI SAPUTRA untuk meminjam sebuah aki dibengkel, kemudian saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa pergi ke sebuah bengkel untuk meminjam aki, saat berada disebuah bengkel sepeda motor, ternyata bengkel tersebut tidak memiiliki aki, sehingga saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa pergi kedepan sebuah tempat penjualan buah sawit, yang mana didepannya ada mobil truk tangki besar, kemudian Terdakwa meminjam aki truk tersebut kepada sopir pemilik truk tersebut, setelah berhasil meminjam aki, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa kembali lagi kerumah tersebut diatas. Sesampainya dirumah tersebut diatas, Terdakwa dan HERMAN menggunakan aki tersebut untuk menghidupkan mesin mobil, dan mesin mobil berhasil dihidupkan, kemudian tiba-tiba alarm mobil tersebut hidup, sehingga Terdakwa dan HERMAN sempat panik, lalu saksi EDI SAPUTRA berkata kepada Terdakwa dan HERMAN “KENAPA KOK PANIK ?”, Terdakwa berkata “UDAH DIAM AJA KAU, NANTI SAKSI EDI SAPUTRA BAGI SEPULUH SAMA KAU”. Setelah alarm mobil mati, Terdakwa berkata kepada saksi EDI SAPUTRA “UDAH KAU BAWAK MOTOR INI KE KONTRAKAN, KITA PULANG KE BANDUNG”. Kemudian Terdakwa dan HERMAN masuk kedalam mobil dan langsung pergi duluan dari rumah tersebut dengan membawa mobil tersebut diatas, sedangkan saksi EDI SAPUTRA menyusul dibelakangnya dengan mengendarai sepeda motor milik HERMAN. 
-    Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB, saksi EDI SAPUTRA sampai seorang diri di rumah kontrakan yang terletak di daerah Belilas, tidak lama kemudian TERDAKWA menelepon saksi EDI SAPUTRA lalu berkata “MOTOR KASIH NAIK AJA KE MOBIL, TERUS DITUTUP TERPAL, NANTI JUMPA DIJALAN”. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB, setelah menaikkan sepeda motor milik HERMAN keatas mobil gran max milik terdakwa, saksi EDI SAPUTRA langsung berangkat dengan mengendarai mobil gran max pick up milik Terdakwa menuju kearah Lampung. Sekitar pukul 17.00 WIB, saat saksi EDI SAPUTRA sampai di daerah Jambi, saksi EDI SAPUTRA ditelepon oleh terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa sudah menunggu ditepi jalan sambil membawa mobil Panther Touring tersebut diatas, saat itu Terdakwa dan HERMAN serta saksi EDI SAPUTRA menurunkan sepeda motor Yamaha Nmax milik HERMAN, setelah itu HERMAN pergi membawa sepeda motor miliknya tersebut menuju kearah Pekanbaru, sedangkan saksi EDI SAPUTRA bersama Terdakwa makan dulu di warung yang tidak jauh dari tempat berhenti tersebut, setelah makan saksi EDI SAPUTRA mengendarai mobil gran max dan Terdakwa mengendarai mobil Panther Touring melanjutkan perjalanan kearah Lampung. Lalu Sekitar pukul 21.00 WIB, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa sampai di daerah Bayung Lencir Provinsi Sumatera Selatan, saat itu saksi EDI SAPUTRA diajak istirahat oleh Terdakwa dirumah orang tua angkat dari terdakwa. Kemudian seekitar pukul 21.30 WIB, datang beberapa orang petugas kepolisian, dan langsung mengamankan saksi EDI SAPUTRA dan terdakwa, bersama-sama dengan mobil yang saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa kendarai tersebut diatas.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi PAIMUN untuk mengambil 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther Turbo Touring dengan plat nomor polisi BM 1367 BQ warna coklat muda metalik, nomor rangka : MHCTBR54FAK306476, dan nomor mesin : E306476.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi PAIMUN selaku pemilik 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther Turbo Touring dengan plat nomor polisi BM 1367 BQ warna coklat muda metalik, nomor rangka : MHCTBR54FAK306476, dan nomor mesin : E306476 mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke- 5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin AKIM bersama dengan saksi EDI SAPUTRA Bin SUJONO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan Sdr. HERMAN (DPO) pada hari Senin tanggal 12 Februrari 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau pada waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Dusun Sumber Jaya RT 003 RW 001 Desa Tanah Datar Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 20.00 WIB, saat saksi EDI SAPUTRA sedang berada di rumah orang tua saksi EDI SAPUTRA yang terletak di Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, saksi EDI SAPUTRA ditelepon oleh terdakwa yang saat itu berkata “YOK IKUT AKU KE PEKANBARU, CARI UANG, NGEBOR MINYAK KITA”, saksi EDI SAPUTRA berkata “AKU GAK BISA KALAU NGEBOR MINYAK”, terdakwa berkata “YA NANTI KAN DIAJARI”, lalu saksi EDI SAPUTRA berkata “YA UDAH KALAU GITU AKU IKUT, HARI APA BERANGKAT ?”, dan terdakwa menjawab “LEPAS SHOLAT JUMAT AJA, NANTI KITA SIAP SIAP”. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar jam 13.30 WIB, saksi EDI SAPUTRA menunggu Terdakwa di depan masjid tidak jauh dari rumah orang tua saksi EDI SAPUTRA, tidak lama kemudian Terdakwa datang menjemput saksi EDI SAPUTRA menggunakan sepeda motor, lalu saksi EDI SAPUTRA dibawa kerumah orang tua Terdakwa yang berjarak sekitar 300 (tiga ratus) meter. Sekitar pukul 14.00 WIB, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa berangkat menggunakan mobil Gran Max pick up warna silver milik terdakwa menuju kearah Pekanbaru. Selanjutnya Sekira jam 19.00 WIB, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa menginap dirumah salah satu keluarga dari Terdakwa yang terletak di daerah Jambi. Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 10.30 WIB, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju kearah Pekanbaru. Sekitar pukul 17.30 WIB, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa sampai di daerah Belilas, saat itu saksi EDI SAPUTRA melihat Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak saksi EDI SAPUTRA kenal ditepi jalan, setelah itu saksi EDI SAPUTRA tanyakan kepada Terdakwa siapa seorang laki-laki yang ditemuinya sebelumnya, lalu Terdakwa mengatakan bahwa seorang laki-laki tersebut adalah temannya yang bernama HERMAN, setelah itu saksi EDI SAPUTRA disuruh untuk mencari rumah kontrakan dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam milik HERMAN, selanjutnya saksi EDI SAPUTRA berkeliling dan sempat bertanya kepada tukang parkir yang berada di dekat sebuah Bank di Belilas, saat itu tukang parkir tersebut menunjukkan tempat yang ada disewakan rumah kontrakan atau rumah petak, selanjutnya saksi EDI SAPUTRA pergi kesebuah rumah petak yang letaknya sebelah kanan jalan sebelum pasar Belilas, lalu saksi EDI SAPUTRA tanyakan harga rumah kontrakan tersebut kepada seorang laki-laki keturunan cina pemilik rumah kontrakan tersebut, setelah ketemu rumah petak tersebut, saksi EDI SAPUTRA beritahukan kepada terdakwa, lalu saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa pergi ke rumah petak tersebut, saat itu saksi EDI SAPUTRA disuruh untuk membeli lampu, sapu, dan kain pel, sepulangnya dari belanja peralatan tersebut, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa istirahat dirumah petak tersebut.
-    Bahwa selanjutnya Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar jam 08.30 WIB, saat saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa masih berada dirumah petak di daerah Belilas, terdakwa berkata “AYOK IKUT AKU”, lalu saksi EDI SAPUTRA ikut pergi bersama Terdakwa menggunakan sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam milik HERMAN. Sekitar pukul 10.00 WIB, saksi EDI SAPUTRA dibawa oleh Terdakwa kesebuah rumah yang terakhir saksi EDI SAPUTRA ketahui terletak di Desa Tanah Datar, saat itu kondisi rumah tersebut saksi EDI SAPUTRA lihat sepi, lalu Terdakwa yang mengendarai sepeda motor, memarkirkan sepeda motor di belakang sebuah mobil Panther Touring warna silver yang sedang diparkirkan didalam sebuah garasi yang berada disamping kiri rumah tersebut diatas, saat itu saksi EDI SAPUTRA lihat ternyata sudah ada HERMAN yang sedang berdiri dibelakang rumah tersebut, setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi EDI SAPUTRA "UDAH KAU DUDUK DISINI AJA (sambil menunjuk kearah belakang mobil), NANTI KALAU ADA ORANG NANYA, BILANG AJA MAU NANYAK MOBIL”, saksi EDI SAPUTRA berkata “IYALAH AKU DUDUK SINI AJA”. Kemudian Terdakwa pergi berjalan kaki mendekati posisi HERMAN yang sedang berdiri dibelakang rumah tersebut, akan tetapi Terdakwa sempat kembali lagi kearah garasi mobil, lalu masuk ke dalam garasi sebelah kanan dan mengambil 2 (dua) buah pisau deres getah karet yang sudah patah ujungnya, lalu membawanya pergi menuju ketempat HERMAN berada, selanjutnyaTerdakwa dan HERMAN berjalan berdua menuju kearah belakang rumah, sehingga saat itu tidak terlihat lagi keberadaannya oleh saksi EDI SAPUTRA. Sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian, saksi EDI SAPUTRA melihat Terdakwa dan HERMAN keluar bersamaan dari pintu samping sebelah kiri rumah, saat itu saksi EDI SAPUTRA lihat HERMAN membawa sebuah kunci mobil dan sebuah BPKB, lalu saksi EDI SAPUTRA lihat kunci mobil dan BPKB tersebut diserahkan HERMAN kepada ANDI SAPUTRA, kemudian bersama-sama masuk kedalam garasi, saat itu saksi EDI SAPUTRA lihat HERMAN berdiri tepat didepan mobil tersebut diatas, sedangkan Terdakwa masuk kedalam mobil untuk menghidupkan mesin mobil, akan tetapi saat itu mesin mobil tidak mau hidup, selanjutnya Terdakwa memanggil saksi EDI SAPUTRA dan menyuruh saksi EDI SAPUTRA membantu HERMAN untuk mendorong mobil tersebut dari depan untuk dikeluarkan dari garasi, setelah 3 (tiga) kali mencoba untuk mendorong, mesin mobil tersebut tetap tidak mau hidup, lalu HERMAN berkata kepada Terdakwa agar mencari orang lain untuk membantu mendorong mobil tersebut. Kemudian Terdakwa mengajak saksi EDI SAPUTRA untuk pergi menggunakan sepeda motor milik HERMAN. Lalu sekitar 100 (seratus) meter dari rumah tersebut diatas, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa melihat keberadaaan seorang laki-laki sedang berada disamping rumahnya, sehingga Terdakwa langsung meminta tolong kepada seorang laki-laki tersebut dengan berkata “MAS MINTA TOLONG BANTU DORONG MOBIL” seorang laki-laki tersebut berkata “DIMANA ?”, Terdakwa berkata “DITEMPAT PAK DE KU”, seorang laki-laki tersebut berkata “YA UDAH AYOK”, kemudian saksi EDI SAPUTRA bersama Terdakwa dan seorang laki-laki tersebut, berboncengan tiga pergi kerumah tersebut diatas, sesampainya dirumah tersebut diatas, saksi EDI SAPUTRA sudah tidak melihat keberadaan HERMAN, saat saksi EDI SAPUTRA tanyakan kepada Terdakwa tentang keberadaan HERMAN, Terdakwa menyampaikan kepada saksi EDI SAPUTRA bahwa HERMAN masih berada didalam rumah tersebut, setelah itu saksi EDI SAPUTRA dan seorang laki-laki tersebut diatas mendorong mobil, sedangkan Terdakwa berada didalam mobil, akan tetapi mobil tetap tidak bisa hidup, kemudian saksi EDI SAPUTRA mengantarkan lagi seorang laki-laki tersebut diatas pulang kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik HERMAN. Sesampainya saksi EDI SAPUTRA kembali dirumah tersebut diatas, HERMAN sudah ada lagi bersama Terdakwa sambil membuka kap mesin mobil, saat itu saksi EDI SAPUTRA melihat HERMAN dan Terdakwa sedang mengotak atik mesin mobil, lalu HERMAN menyuruh Terdakwa dan saksi EDI SAPUTRA untuk meminjam sebuah aki dibengkel, kemudian saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa pergi ke sebuah bengkel untuk meminjam aki, saat berada disebuah bengkel sepeda motor, ternyata bengkel tersebut tidak memiiliki aki, sehingga saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa pergi kedepan sebuah tempat penjualan buah sawit, yang mana didepannya ada mobil truk tangki besar, kemudian Terdakwa meminjam aki truk tersebut kepada sopir pemilik truk tersebut, setelah berhasil meminjam aki, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa kembali lagi kerumah tersebut diatas. Sesampainya dirumah tersebut diatas, Terdakwa dan HERMAN menggunakan aki tersebut untuk menghidupkan mesin mobil, dan mesin mobil berhasil dihidupkan, kemudian tiba-tiba alarm mobil tersebut hidup, sehingga Terdakwa dan HERMAN sempat panik, lalu saksi EDI SAPUTRA berkata kepada Terdakwa dan HERMAN “KENAPA KOK PANIK ?”, Terdakwa berkata “UDAH DIAM AJA KAU, NANTI SAKSI EDI SAPUTRA BAGI SEPULUH SAMA KAU”. Setelah alarm mobil mati, Terdakwa berkata kepada saksi EDI SAPUTRA “UDAH KAU BAWAK MOTOR INI KE KONTRAKAN, KITA PULANG KE BANDUNG”. Kemudian Terdakwa dan HERMAN masuk kedalam mobil dan langsung pergi duluan dari rumah tersebut dengan membawa mobil tersebut diatas, sedangkan saksi EDI SAPUTRA menyusul dibelakangnya dengan mengendarai sepeda motor milik HERMAN. 
-    Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB, saksi EDI SAPUTRA sampai seorang diri di rumah kontrakan yang terletak di daerah Belilas, tidak lama kemudian TERDAKWA menelepon saksi EDI SAPUTRA lalu berkata “MOTOR KASIH NAIK AJA KE MOBIL, TERUS DITUTUP TERPAL, NANTI JUMPA DIJALAN”. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB, setelah menaikkan sepeda motor milik HERMAN keatas mobil gran max milik terdakwa, saksi EDI SAPUTRA langsung berangkat dengan mengendarai mobil gran max pick up milik Terdakwa menuju kearah Lampung. Sekitar pukul 17.00 WIB, saat saksi EDI SAPUTRA sampai di daerah Jambi, saksi EDI SAPUTRA ditelepon oleh terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa sudah menunggu ditepi jalan sambil membawa mobil Panther Touring tersebut diatas, saat itu Terdakwa dan HERMAN serta saksi EDI SAPUTRA menurunkan sepeda motor Yamaha Nmax milik HERMAN, setelah itu HERMAN pergi membawa sepeda motor miliknya tersebut menuju kearah Pekanbaru, sedangkan saksi EDI SAPUTRA bersama Terdakwa makan dulu di warung yang tidak jauh dari tempat berhenti tersebut, setelah makan saksi EDI SAPUTRA mengendarai mobil gran max dan Terdakwa mengendarai mobil Panther Touring melanjutkan perjalanan kearah Lampung. Lalu Sekitar pukul 21.00 WIB, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa sampai di daerah Bayung Lencir Provinsi Sumatera Selatan, saat itu saksi EDI SAPUTRA diajak istirahat oleh Terdakwa dirumah orang tua angkat dari terdakwa. Kemudian seekitar pukul 21.30 WIB, datang beberapa orang petugas kepolisian, dan langsung mengamankan saksi EDI SAPUTRA dan terdakwa, bersama-sama dengan mobil yang saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa kendarai tersebut diatas.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi PAIMUN untuk mengambil 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther Turbo Touring dengan plat nomor polisi BM 1367 BQ warna coklat muda metalik, nomor rangka : MHCTBR54FAK306476, dan nomor mesin : E306476.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi PAIMUN selaku pemilik 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther Turbo Touring dengan plat nomor polisi BM 1367 BQ warna coklat muda metalik, nomor rangka : MHCTBR54FAK306476, dan nomor mesin : E306476 mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.¬-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------- Bahwa Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin AKIM pada hari Senin tanggal 12 Februrari 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau pada waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Dusun Sumber Jaya RT 003 RW 001 Desa Tanah Datar Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 20.00 WIB, saat saksi EDI SAPUTRA sedang berada di rumah orang tua saksi EDI SAPUTRA yang terletak di Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, saksi EDI SAPUTRA ditelepon oleh terdakwa yang saat itu berkata “YOK IKUT AKU KE PEKANBARU, CARI UANG, NGEBOR MINYAK KITA”, saksi EDI SAPUTRA berkata “AKU GAK BISA KALAU NGEBOR MINYAK”, terdakwa berkata “YA NANTI KAN DIAJARI”, lalu saksi EDI SAPUTRA berkata “YA UDAH KALAU GITU AKU IKUT, HARI APA BERANGKAT ?”, dan terdakwa menjawab “LEPAS SHOLAT JUMAT AJA, NANTI KITA SIAP SIAP”. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar jam 13.30 WIB, saksi EDI SAPUTRA menunggu Terdakwa di depan masjid tidak jauh dari rumah orang tua saksi EDI SAPUTRA, tidak lama kemudian Terdakwa datang menjemput saksi EDI SAPUTRA menggunakan sepeda motor, lalu saksi EDI SAPUTRA dibawa kerumah orang tua Terdakwa yang berjarak sekitar 300 (tiga ratus) meter. Sekitar pukul 14.00 WIB, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa berangkat menggunakan mobil Gran Max pick up warna silver milik terdakwa menuju kearah Pekanbaru. Selanjutnya Sekira jam 19.00 WIB, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa menginap dirumah salah satu keluarga dari Terdakwa yang terletak di daerah Jambi. Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 10.30 WIB, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju kearah Pekanbaru. Sekitar pukul 17.30 WIB, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa sampai di daerah Belilas, saat itu saksi EDI SAPUTRA melihat Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak saksi EDI SAPUTRA kenal ditepi jalan, setelah itu saksi EDI SAPUTRA tanyakan kepada Terdakwa siapa seorang laki-laki yang ditemuinya sebelumnya, lalu Terdakwa mengatakan bahwa seorang laki-laki tersebut adalah temannya yang bernama HERMAN, setelah itu saksi EDI SAPUTRA disuruh untuk mencari rumah kontrakan dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam milik HERMAN, selanjutnya saksi EDI SAPUTRA berkeliling dan sempat bertanya kepada tukang parkir yang berada di dekat sebuah Bank di Belilas, saat itu tukang parkir tersebut menunjukkan tempat yang ada disewakan rumah kontrakan atau rumah petak, selanjutnya saksi EDI SAPUTRA pergi kesebuah rumah petak yang letaknya sebelah kanan jalan sebelum pasar Belilas, lalu saksi EDI SAPUTRA tanyakan harga rumah kontrakan tersebut kepada seorang laki-laki keturunan cina pemilik rumah kontrakan tersebut, setelah ketemu rumah petak tersebut, saksi EDI SAPUTRA beritahukan kepada terdakwa, lalu saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa pergi ke rumah petak tersebut, saat itu saksi EDI SAPUTRA disuruh untuk membeli lampu, sapu, dan kain pel, sepulangnya dari belanja peralatan tersebut, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa istirahat dirumah petak tersebut.
-    Bahwa selanjutnya Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar jam 08.30 WIB, saat saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa masih berada dirumah petak di daerah Belilas, terdakwa berkata “AYOK IKUT AKU”, lalu saksi EDI SAPUTRA ikut pergi bersama Terdakwa menggunakan sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam milik HERMAN. Sekitar pukul 10.00 WIB, saksi EDI SAPUTRA dibawa oleh Terdakwa kesebuah rumah yang terakhir saksi EDI SAPUTRA ketahui terletak di Desa Tanah Datar, saat itu kondisi rumah tersebut saksi EDI SAPUTRA lihat sepi, lalu Terdakwa yang mengendarai sepeda motor, memarkirkan sepeda motor di belakang sebuah mobil Panther Touring warna silver yang sedang diparkirkan didalam sebuah garasi yang berada disamping kiri rumah tersebut diatas, saat itu saksi EDI SAPUTRA lihat ternyata sudah ada HERMAN yang sedang berdiri dibelakang rumah tersebut, setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi EDI SAPUTRA "UDAH KAU DUDUK DISINI AJA (sambil menunjuk kearah belakang mobil), NANTI KALAU ADA ORANG NANYA, BILANG AJA MAU NANYAK MOBIL”, saksi EDI SAPUTRA berkata “IYALAH AKU DUDUK SINI AJA”. Kemudian Terdakwa pergi berjalan kaki mendekati posisi HERMAN yang sedang berdiri dibelakang rumah tersebut, akan tetapi Terdakwa sempat kembali lagi kearah garasi mobil, lalu masuk ke dalam garasi sebelah kanan dan mengambil 2 (dua) buah pisau deres getah karet yang sudah patah ujungnya, lalu membawanya pergi menuju ketempat HERMAN berada, selanjutnyaTerdakwa dan HERMAN berjalan berdua menuju kearah belakang rumah, sehingga saat itu tidak terlihat lagi keberadaannya oleh saksi EDI SAPUTRA. Sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian, saksi EDI SAPUTRA melihat Terdakwa dan HERMAN keluar bersamaan dari pintu samping sebelah kiri rumah, saat itu saksi EDI SAPUTRA lihat HERMAN membawa sebuah kunci mobil dan sebuah BPKB, lalu saksi EDI SAPUTRA lihat kunci mobil dan BPKB tersebut diserahkan HERMAN kepada ANDI SAPUTRA, kemudian bersama-sama masuk kedalam garasi, saat itu saksi EDI SAPUTRA lihat HERMAN berdiri tepat didepan mobil tersebut diatas, sedangkan Terdakwa masuk kedalam mobil untuk menghidupkan mesin mobil, akan tetapi saat itu mesin mobil tidak mau hidup, selanjutnya Terdakwa memanggil saksi EDI SAPUTRA dan menyuruh saksi EDI SAPUTRA membantu HERMAN untuk mendorong mobil tersebut dari depan untuk dikeluarkan dari garasi, setelah 3 (tiga) kali mencoba untuk mendorong, mesin mobil tersebut tetap tidak mau hidup, lalu HERMAN berkata kepada Terdakwa agar mencari orang lain untuk membantu mendorong mobil tersebut. Kemudian Terdakwa mengajak saksi EDI SAPUTRA untuk pergi menggunakan sepeda motor milik HERMAN. Lalu sekitar 100 (seratus) meter dari rumah tersebut diatas, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa melihat keberadaaan seorang laki-laki sedang berada disamping rumahnya, sehingga Terdakwa langsung meminta tolong kepada seorang laki-laki tersebut dengan berkata “MAS MINTA TOLONG BANTU DORONG MOBIL” seorang laki-laki tersebut berkata “DIMANA ?”, Terdakwa berkata “DITEMPAT PAK DE KU”, seorang laki-laki tersebut berkata “YA UDAH AYOK”, kemudian saksi EDI SAPUTRA bersama Terdakwa dan seorang laki-laki tersebut, berboncengan tiga pergi kerumah tersebut diatas, sesampainya dirumah tersebut diatas, saksi EDI SAPUTRA sudah tidak melihat keberadaan HERMAN, saat saksi EDI SAPUTRA tanyakan kepada Terdakwa tentang keberadaan HERMAN, Terdakwa menyampaikan kepada saksi EDI SAPUTRA bahwa HERMAN masih berada didalam rumah tersebut, setelah itu saksi EDI SAPUTRA dan seorang laki-laki tersebut diatas mendorong mobil, sedangkan Terdakwa berada didalam mobil, akan tetapi mobil tetap tidak bisa hidup, kemudian saksi EDI SAPUTRA mengantarkan lagi seorang laki-laki tersebut diatas pulang kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik HERMAN. Sesampainya saksi EDI SAPUTRA kembali dirumah tersebut diatas, HERMAN sudah ada lagi bersama Terdakwa sambil membuka kap mesin mobil, saat itu saksi EDI SAPUTRA melihat HERMAN dan Terdakwa sedang mengotak atik mesin mobil, lalu HERMAN menyuruh Terdakwa dan saksi EDI SAPUTRA untuk meminjam sebuah aki dibengkel, kemudian saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa pergi ke sebuah bengkel untuk meminjam aki, saat berada disebuah bengkel sepeda motor, ternyata bengkel tersebut tidak memiiliki aki, sehingga saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa pergi kedepan sebuah tempat penjualan buah sawit, yang mana didepannya ada mobil truk tangki besar, kemudian Terdakwa meminjam aki truk tersebut kepada sopir pemilik truk tersebut, setelah berhasil meminjam aki, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa kembali lagi kerumah tersebut diatas. Sesampainya dirumah tersebut diatas, Terdakwa dan HERMAN menggunakan aki tersebut untuk menghidupkan mesin mobil, dan mesin mobil berhasil dihidupkan, kemudian tiba-tiba alarm mobil tersebut hidup, sehingga Terdakwa dan HERMAN sempat panik, lalu saksi EDI SAPUTRA berkata kepada Terdakwa dan HERMAN “KENAPA KOK PANIK ?”, Terdakwa berkata “UDAH DIAM AJA KAU, NANTI SAKSI EDI SAPUTRA BAGI SEPULUH SAMA KAU”. Setelah alarm mobil mati, Terdakwa berkata kepada saksi EDI SAPUTRA “UDAH KAU BAWAK MOTOR INI KE KONTRAKAN, KITA PULANG KE BANDUNG”. Kemudian Terdakwa dan HERMAN masuk kedalam mobil dan langsung pergi duluan dari rumah tersebut dengan membawa mobil tersebut diatas, sedangkan saksi EDI SAPUTRA menyusul dibelakangnya dengan mengendarai sepeda motor milik HERMAN. 
-    Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB, saksi EDI SAPUTRA sampai seorang diri di rumah kontrakan yang terletak di daerah Belilas, tidak lama kemudian TERDAKWA menelepon saksi EDI SAPUTRA lalu berkata “MOTOR KASIH NAIK AJA KE MOBIL, TERUS DITUTUP TERPAL, NANTI JUMPA DIJALAN”. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB, setelah menaikkan sepeda motor milik HERMAN keatas mobil gran max milik terdakwa, saksi EDI SAPUTRA langsung berangkat dengan mengendarai mobil gran max pick up milik Terdakwa menuju kearah Lampung. Sekitar pukul 17.00 WIB, saat saksi EDI SAPUTRA sampai di daerah Jambi, saksi EDI SAPUTRA ditelepon oleh terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa sudah menunggu ditepi jalan sambil membawa mobil Panther Touring tersebut diatas, saat itu Terdakwa dan HERMAN serta saksi EDI SAPUTRA menurunkan sepeda motor Yamaha Nmax milik HERMAN, setelah itu HERMAN pergi membawa sepeda motor miliknya tersebut menuju kearah Pekanbaru, sedangkan saksi EDI SAPUTRA bersama Terdakwa makan dulu di warung yang tidak jauh dari tempat berhenti tersebut, setelah makan saksi EDI SAPUTRA mengendarai mobil gran max dan Terdakwa mengendarai mobil Panther Touring melanjutkan perjalanan kearah Lampung. Lalu Sekitar pukul 21.00 WIB, saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa sampai di daerah Bayung Lencir Provinsi Sumatera Selatan, saat itu saksi EDI SAPUTRA diajak istirahat oleh Terdakwa dirumah orang tua angkat dari terdakwa. Kemudian seekitar pukul 21.30 WIB, datang beberapa orang petugas kepolisian, dan langsung mengamankan saksi EDI SAPUTRA dan terdakwa, bersama-sama dengan mobil yang saksi EDI SAPUTRA dan Terdakwa kendarai tersebut diatas.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi PAIMUN untuk mengambil 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther Turbo Touring dengan plat nomor polisi BM 1367 BQ warna coklat muda metalik, nomor rangka : MHCTBR54FAK306476, dan nomor mesin : E306476.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi PAIMUN selaku pemilik 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther Turbo Touring dengan plat nomor polisi BM 1367 BQ warna coklat muda metalik, nomor rangka : MHCTBR54FAK306476, dan nomor mesin : E306476 mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.¬--------------

Pihak Dipublikasikan Ya