Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Rgt Teguh Prayogi, S.H SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1566/L.4.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Teguh Prayogi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa ia Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN bersama-sama dengan saksi IRFAN NANDUS Als IPAN Bin SAMSIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di dalam Rumah Makan Mak Etek Sijunjung milik saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN yang terletak di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa berawal  pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa bersama dengan saksi IRFAN NANDUS pergi dari rumah saksi IRFAN NANDUS yang terletak di Desa Talang Jerinjing dengan menggunakan sepeda motor milik orang tuanya ke rumah makan milik saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN yang terletak di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba. Sesampainya di rumah makan milik saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN tersebut, Terdakwa dan saksi IRFAN NANDUS memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya tepat didepan rumah makan. Setelah itu Terdakwa langsung masuk kedalam rumah makan untuk mencari saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN ke bagian dapur rumah makan, sedangkan saksi IRFAN NANDUS mengikuti Terdakwa dari belakang. Setelah bertemu dengan saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN yang sedang berada di dapur rumah makan, Terdakwa terlebih dahulu meminjam uang kepada saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN, namun pada saat itu saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN tidak ada memberikan pinjaman uang kepada Terdakwa. Mendapati hal itu Terdakwa pun langsung keluar dari dapur rumah makan dan pada saat berjalan keluar dari dapur rumah makan, Terdakwa melihat saksi IRFAN NANDUS sudah berada disamping sebuah meja didalam rumah makan, yang mana pada saat itu saksi IRFAN NANDUS langsung mengambil 2 (dua) unit handphone yang terletak diatas meja. Setelah berpapasan dengan saksi IRFAN NANDUS yang sudah memegang 2 (dua) unit handphone milik saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN tersebut, saksi IRFAN NANDUS langsung memberikan 2 unit handphone tersebut kepada Terdakwa dimana kemudian Terdakwa langsung menyimpannya didalam kantong celana miliknya. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi IRFAN NANDUS langsung pergi meninggalkan rumah makan milik saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN  tersebut dan langsung pulang kerumah saksi IRFAN NANDUS yang terletak di Desa Talang Jerinjing. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama dengan saksi IRFAN NANDUS sampai dirumah orang tua saksi IRFAN NANDUS yang terletak di Desa Talang Jerinjing dimana pada saat itu mereka langsung duduk di dalam ruang tamu sambil mengecek 2 (dua) unit handphone milik saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN yang telah berhasil mereka ambil. Pada saat itu Terdakwa mengeluarkan kartu sim yang terpasang didalam 2 (dua) unit handphone tersebut, kemudian Terdakwa juga mengecek isi dari 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5 warna putih yang mana ketika itu handphone tersebut tidak terpasang kunci. Selanjutnya kartu sim yang ada di handphone tersebut dibuang oleh saksi IRFAN NANDUS ke pembuangan sampah yang ada dibelakang rumah, dan pada saat itu Terdakwa langsung menggunakan akun Whatsapp milik saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN untuk berpura-pura bertindak seakan-akan sebagai saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN dan meminjam uang kepada orang-orang yang sudah ada didalam kontak whatsapp handphone milik saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN tersebut. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, ada seseorang yang mengirimkan uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke dalam akun aplikasi DANA milik saksi IRFAN NANDUS yang mana kemudian Terdakwa mengirimkan uang tersebut dari akun aplikasi DANA milik saksi IRFAN NANDUS untuk deposit akun game slot milik saksi IRFAN NANDUS sebanyak kurang lebih Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebanyak kurang lebih Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) Terdakwa gunakan sendiri untuk deposit akun game slot miliknya dan sisanya kurang lebih Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) ditarik tunai di BRI Link setempat.
-    Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa pergi menemui temannya yang bernama WAHYU di belakang Rumah Makan Pangeran Kelurahan Pematang Reba berencana untuk menjual 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5 warna putih milik saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN IN JAMIRIN dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan setelah berhasil menjual handphone tersebut sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa pergi kerumah saksi IRFAN NANDUS dan mengajak saksi IRFAN NANDUS pergi keluar rumah dimana pada saat itu Terdakwa bersama dengan saksi IRFAN NANDUS duduk di warung sebelah SPBU Pematang Reba dan pada saat itu saksi IRFAN NANDUS ada menanyakan kepada Terdakwa dimana 2 (dua) unit handphone milik saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN yang telah diambil sebelumnya. Mendengar hal itu Terdakwa memberitahukan bahwa handphone tersebut sudah berhasil dijual dan dari uang hasil penjualan handphone tersebut Terdakwa dan saksi IRFAN NANDUS membeli makanan, minuman, dan rokok, lalu uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) Terdakwa berikan tunai kepada saksi IRFAN NANDUS. Setelah itu Terdakwa minta diantarkan kepada saksi IRFAN NANDUS pulang kerumah kontrakannya dan pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa sedang berada di Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat, Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa Terdakwa dan saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN  IRFAN NANDUS Als IPAN Bin SAMSIR tidak ada memiliki izin dari saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN  JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna putih dan 1 (satu) unit handphone Nokia 1280 warna putih tersebut.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN  IRFAN NANDUS Als IPAN Bin SAMSIR membuat saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN  JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP . -------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya