Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Rgt 1.MUSTAMI
2.KUSWARTI
1.MISRIONO
2.GUSHARTINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Rgt
Tanggal Surat Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSTAMI
2KUSWARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pugaluta Manullang, S.H.MUSTAMI
2Pugaluta Manullang, S.H.KUSWARTI
Tergugat
NoNama
1MISRIONO
2GUSHARTINA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hafizon Ramadhan, SHMISRIONO
2Hafizon Ramadhan, SHGUSHARTINA
Turut Tergugat
NoNama
1KOPERASI UNIT DESA JATI SEPAKAT
2KEPALA DESA JATI REJO
3KEPALA DESA PASIR KERANJI
4CAMAT PASIR PENYU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemilik:
  1. Sebidang lahan kebun sawit yang terletak di Desa Pasir Keranji, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan luas ±10.540 Meter persegi dengan bukti Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor:181/SPT/IX/2011 Atas nama Kuswarti, tertanggal 14 September 2011;
  2. Sebidang lahan kebun sawit yang terletak di Desa Pasir Keranji, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan luas ±19.800 Meter persegi dengan bukti Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor:182/SPT/IX/2011 Atas nama Mustami, tertanggal 14 September 2011;
  3. Sebidang lahan kebun sawit yang terletak di Desa Pasir Keranji, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan luas ±19.800 Meter persegi dengan bukti Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor:183/SPT/IX/2011 Atas nama Mustami, tertanggal 14 September 2011;
  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara menguasai dengan tanpa hak dan melawan hukum dan merusak tanah dalam bentuk lahan kebun sawit milik PARA PENGGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PARA PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp Rp 226.582.000 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);
  3. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini, agar dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar dwangsom/Uang Paksa apabila tidak melaksanakan putusan ini dengan nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)/Hari dihitung sejak putusan ini dikeluarkan;

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Rengat berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak