Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemilik:
- Sebidang lahan kebun sawit yang terletak di Desa Pasir Keranji, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan luas ±10.540 Meter persegi dengan bukti Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor:181/SPT/IX/2011 Atas nama Kuswarti, tertanggal 14 September 2011;
- Sebidang lahan kebun sawit yang terletak di Desa Pasir Keranji, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan luas ±19.800 Meter persegi dengan bukti Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor:182/SPT/IX/2011 Atas nama Mustami, tertanggal 14 September 2011;
- Sebidang lahan kebun sawit yang terletak di Desa Pasir Keranji, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan luas ±19.800 Meter persegi dengan bukti Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor:183/SPT/IX/2011 Atas nama Mustami, tertanggal 14 September 2011;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara menguasai dengan tanpa hak dan melawan hukum dan merusak tanah dalam bentuk lahan kebun sawit milik PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PARA PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp Rp 226.582.000 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);
- Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini, agar dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar dwangsom/Uang Paksa apabila tidak melaksanakan putusan ini dengan nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)/Hari dihitung sejak putusan ini dikeluarkan;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Rengat berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |