Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Rgt PANDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PANDRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon nama Pemohon PANDRI, Tempat/Tanggal Lahir: Lubuk Aur pada tanggal 18 Maret 2001 dengan PANDRI MAITUL AKBAR, Tempat/Tanggal Lahir: Lubuk Aur pada tanggal 18 Maret 2001 adalah orang yang sama yaitu Pemohon.

3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula- bernama PANDRI, Tempat/Tanggal Lahir: Lubuk Aur pada tanggal 18 Maret 2001 menjadi PANDRI MAITUL AKBAR, Tempat/Tanggal Lahir: Lubuk Aur pada tanggal 18 Maret 2001 pada kutipan Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 1402011805010006, Kartu Keluarga Nomor 1402010608120007.

4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menerbitkan Akta Kelahiran  Pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan 1402011805010006 sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik Pemohon.

5. Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak