Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2023/PN Rgt PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.ISKANDAR
2.ANA PUSPITA SARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2023/PN Rgt
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISKANDAR
2ANA PUSPITA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 9.889.360,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

3. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;

4. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 063/PK-PER/AMK/KK/IX/16 tanggal 23 September 2016 adalah sah dan berharga menurut hukum;

5. Menyatakan Surat Penyertaan Sebidang Tanah, dengan Nomor Surat : No. Reg Camat 127/SKRP/IV/2012 tanggal 11 April 2012 atas nama ISKANDAR (TERGUGAT I) adalah sah dan berharga menurut hukum;

6. Menyatakan Kwitansi tanggal 23 September 2016 yang ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah dan berharga menurut hukum;

7. Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 377 tanggal 23 September 2016 adalah sah dan berharga menurut hukum;

8. Menyatakan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Nomor 198/2016 tanggal 14 Oktober 2016 adalah sah dan berharga menurut hukum;

9. Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 23 September 2016 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;

10. Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum;

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :

a. Outstanding/Sisa pokok sebesar Rp 3.843.000,-

b. Bunga sebesar Rp 5.666.000,-

c. Denda sebesar Rp 380.360,-

Total kewajiban adalah sebesar Rp 9.889.360,-             

12. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : 063/PK-PER/AMK/KK/IX/16 tanggal 23 September 2016, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris di Kabupaten Indragiri Hulu, yakni dengan menyerahkan:

a. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 1.018 M2 (Seribu Delapan Belas Meter Persegi), yang terletak di RT.001 RW.001, Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Tanah, dengan Nomor Surat : No. Reg Camat 127/SKRP/IV/2012 tanggal 11 April 2012 atas nama ISKANDAR (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

b. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi), yang terletak di Pelangko, Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor Surat : 42 tanggal 29 Oktober 2014 atas Nama ISKANDAR (TERGUGAT I), yang diikat dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

c. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, yang terletak di Pelangko, RT.001 RW.001, Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan alas hak SKT/SKGR/SHM yang diterbitkan oleh Kepala Desa Pelangko/Camat Kelayang/Kepala Kantor BPN Kabupaten Indragiri Hulu, atas Nama ISKANDAR (TERGUGAT I)/ANA PUSPITA SARI (TERGUGAT II), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

d. Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

13. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap :

a. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 1.018 M2 (Seribu Delapan Belas Meter Persegi), yang terletak di RT.001 RW.001, Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Tanah, dengan Nomor Surat : No. Reg Camat 127/SKRP/IV/2012 tanggal 11 April 2012 atas nama ISKANDAR (TERGUGAT I),, yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

b. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi), yang terletak di Pelangko, Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor Surat : 42 tanggal 29 Oktober 2014 atas Nama ISKANDAR (TERGUGAT I), yang diikat dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

c. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, yang terletak di Pelangko, RT.001 RW.001, Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan alas hak SKT/SKGR/SHM yang diterbitkan oleh Kepala Desa Pelangko/Camat Kelayang/Kepala Kantor BPN Kabupaten Indragiri Hulu, atas Nama ISKANDAR (TERGUGAT I)/ANA PUSPITA SARI (TERGUGAT II), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

d. Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak