Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2024/PN Rgt Rustandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rustandi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;

2. Menetapkan bahwa SEANAH telah meninggal dunia pada hari Jumat, tanggal 02 September 2016 dikarenakan sakit dan di makamkan di Dsn. Sungai Kemiri RT.001 RW 001, Pematang Jaya.

3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu untuk mencatat kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama SEANAH.

4. Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak