Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PN Rgt Yuni Ariesti Hutabarat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yuni Ariesti Hutabarat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula bernama Yuni Ariesti Hutabarat, Lahir di Sei. Lepan Tangal 08 Maret 1997 menjadi Yuni Ariesti Htb, Lahir di Sei. Lepan Tangal 08 Maret 1997, sesuai dengan dokumen-dokumen Ijazah sekolah milik Pemohon;

3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu untuk mencatat tentang Perubahan nama yang semula bernama Yuni Ariesti Hutabarat, menjadi Yuni Ariesti Htb, Lahir di Sei. Lepan Tangal 08 Maret 1997,  tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 14.02.AL.TP.CS.2008. 006108,  Kartu Tanda Penduduk NIK 1402064803970005, Kartu Keluarga Nomor 1402060208120002, dan kesemua dokumen yang berkaitan dengan perubahan nama Pemohon tersebut.

4. Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Atau,

Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak