Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Rgt Irfan Sastra Dwi Putra, S.H SAPRIK ALS PRIK BIN (ALM) WELAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1590/L.4.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irfan Sastra Dwi Putra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRIK ALS PRIK BIN (ALM) WELAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa SAPRIK ALS PRIK BIN (ALM) WELAS pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah pondok yang belokasi di Dusun Sei Ubo, Desa Pauranap, Kec.Peranap, Kab.Indragiri Hulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------------------
•    Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa menelfon Sdr. Anto (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna hijau milik Terdakwa dengan mengatakan kepada ”BANG BESOK BISA TURUN BARANG BANG (shabu)” kemudian Sdr. Anto (DPO) mengatakan kepada Terdakwa ”IYA, BERAPA BANG” lalu Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Anto (DPO) “BIASA” dan Sdr. Anto (DPO) menjawab kepada Terdakwa ”Iya”, kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wib datang menghampiri Terdakwa yakni satu orang laki-laki yang tidak Terdakwa ketahui namanya dengan mengunakan sepeda motor supra warna hitam ke pondok milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Sei Ubo, Desa Pauranap, Kec.Peranap, Kab.Indragiri Hulu dan mengatakan kepada Terdakwa ”INI DARI BANG ANTO (DPO)” sambil satu orang laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) bungkusan yang dibalut dengan lakban warna hitam yang berisi narokitka jenis shabu, setelah 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembelian shabu kepada orang tersebut sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut diterima satu orang laki-laki tersebut langsung pergi meninggalkan Terdakwa, selanjutnya setelah itu Terdakwa membuka bungkusan Narkotika jenis shabu yang di balut lakban hitam tersebut, lalu Terdakwa langsung membagi Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 55 (lima puluh lima) bungkus dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali kepada pembeli yang lain, setelah itu 55 (lima puluh lima) bungkus shabu milik Terdakwa tersebut dimasukan kedalam kotak plastik waran hitam, yang mana selanjutnya kotak plastik warna hitam tersebut Terdakwa masukan kedalam kAnto (DPO)ng celana milik Terdakwa
•    Bahwa Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 14.00 Wib datang satu orang laki-laki yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya kepondok milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Sei Ubo, Desa Pauranap, Kec. Peranap, Kab. Indragiri Hulu, dan satu orang laki-laki tersebut membeli 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekira jam 15.00 Wib kembali datang satu orang laki-laki lainnya yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya ke pondok milik Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.150.000,- (sertus lima puluh ribu rupiah), lalu sekira jam 20.15 Wib datang satu orang laki-laki lainnya yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya ke pondok milik Terdakwa untuk membeli 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu milik Terdakwa seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekira jam 20.30 Wib datang satu orang laki-laki lainnya yang tidak Terdakwa ketahui Identitasnya ke pondok milik Terdakwa untuk membeli 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu milik Terdakwa seharga Rp.150.000,- (sertus lima puluh ribu rupiah), lalu sekira jam 21.30 Wib kembali datang satu orang laki-laki lainnya yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya ke pondok milik Terdakwa untuk membeli 1 (satu) bungkus milik Terdakwa seharga Rp.150.000,- (sertus lima puluh ribu rupiah), setelah itu pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 02.00 Wib datang Saksi Ridho Fardika Bin Maspardi dan Saksi Bayu Gunawan Als Bayu Bin Jon Arnan beserta Tim Anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu lainnya ke pondok milik Terdakwa dan langsung mengamanakan Terdakwa, setelah itu Saksi Ridho Fardika Bin Maspardi dan Saksi Bayu Gunawan Als Bayu Bin Jon Arnan beserta Anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu melakukan penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang didalamnya berisi 9 (sembilan) bungkus Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna hijau, 1 (satu) buah sendok pipet, dan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu sebesar Rp.3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
•    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian, Nomor: LHU.084.K.05.16.24.0086, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 terhadap barang bukti An Terdakwa Saprik Als Prik Bin (Alm) Welas berupa 1 (satu) bungkus kristal kasar, warna putih bening dengan berat bersih 0,10 Gram yang diterima oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, setelah dilakukan uji laboratorium merupakan Positif (+) mengandung Met Amphetamin dengan Kesimpulan : Contoh barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 009/14297.00/2024, PT. Pegadaian (Persero) Rengat, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 menjelaskan barang bukti yang ditimbang berupa 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis shabu milik Terdakwa Saprik Als Prik Bin (Alm) Welas dengan berat bersih 1,20 (satu koma dua puluh) gram.
•    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

---------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SAPRIK ALS PRIK BIN (ALM) WELAS pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah pondok yang berlokasi di Dusun Sei Ubo, Desa Pauranap, Kec.Peranap, Kab.Indragiri Hulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------

•    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 10.00 wib Tim sat resnarkoba Polres Indragiri Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sei Ubo, Desa Pauhranap, Kab. Indragiri Hulu sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut Tim sat resnarkoba Polres Indragiri Hulu langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, setelah melakukan penyelidikan Tim sat resnarkoba Polres Indragiri Hulu mendapatkan satu nama yang sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu di Dusun Sei Ubo, Desa Pauhranap, Kab. Indragiri Hulu yakni Terdakwa SAPRIK Als PRIK Bin (Alm) WELAS, kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 01.00 Wib Tim Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu mendapat Informasi bahwa Terdakwa sedang berada di pondok milik Terdakwa yang terletak di Dusun Sei Ubo, Desa Pauhranap, Kab. Indragiri Hulu, setelah mendapat informasi tersebut Saksi Ridho Fardika Bin Maspardi dan Saksi Bayu Gunawan Als Bayu Bin Jon Arnan beserta Anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu lainnya langsung mendatangi Pondok milik Terdakwa, sekira jam 02.00 Wib Saksi Ridho Fardika Bin Maspardi dan Saksi Bayu Gunawan Als Bayu Bin Jon Arnan beserta Anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu sampai di Dusun Sei Ubo Desa Pauhranap Kab. Indragiri Hulu dan melihat Terdakwa sedang berada di atas pondok tersebut, kemudian Saksi Ridho Fardika Bin Maspardi dan Saksi Bayu Gunawan Als Bayu Bin Jon Arnan beserta Anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu langsung mendatangi Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan ”NAMA KAMU SAPRIK” kemudian Terdakwa menjawab ”IYA PAK” setelah itu Saksi Ridho Fardika Bin Maspardi dan Saksi Bayu Gunawan Als Bayu Bin Jon Arnan beserta Anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu lainnya langsung mengamanakan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan juga pondok milik Terdakwa tersebut, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang didalamnya berisi 9 (sembilan) bungkus Narkotika jenis shabu yang terletak di samping Terdakwa berada, 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna hijau, 1 (satu) buah sendok pipet, dan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu sebesar Rp.3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
•    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian, Nomor: LHU.084.K.05.16.24.0086, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 terhadap barang bukti An Terdakwa Saprik Als Prik Bin (Alm) Welas berupa 1 (satu) bungkus kristal kasar, warna putih bening dengan berat bersih 0,10 Gram yang diterima oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, setelah dilakukan uji laboratorium merupakan Positif (+) mengandung Met Amphetamin dengan Kesimpulan : Contoh barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 009/14297.00/2024, PT. Pegadaian (Persero) Rengat, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 menjelaskan barang bukti yang ditimbang berupa 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis shabu milik Terdakwa Saprik Als Prik Bin (Alm) Welas dengan berat bersih 1,20 (satu koma dua puluh) gram.
•    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya