Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2022/PN Rgt LEGIANTO KOMARUZAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2022/PN Rgt
Tanggal Surat Kamis, 22 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEGIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KOMARUZAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Perdamaian Tertanggal 22 Juni 2022;
  3. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi atau Cidera Janji terhadap Surat Perjanjian Perdamaian Tertanggal 22 Juni 2022;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil yang dialami oleh Penggugat dikarenakan Penggugat mengalami kerugian imateril sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak