Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Rgt Atriardi bin By Baru Juliana Yanti binti Sangkot Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Atriardi bin By Baru
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Juliana Yanti binti Sangkot
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sudarmin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Jual Beli Sebidang tanah perkebunan seluas 18.460 m2 (delapan belas ribu empat ratus enam puluh meter persegi) berikut tanaman kelapa sawit yang ada di atasnya dibeli pada tahun 2019 dari Eka, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Register Nomor: 00630, NIB: 05.03.01.06.00993 tahun 2020 atas nama Juliana Yanti (Tergugat), terletak di RT 013 RW 003, Desa/Kelurahan Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kongko;

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Yasrifun;

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Eka Als Danru;

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Dewa;

Yang dilakukan oleh Tergugat dengan cara menjual kepada Turut Tergugat  (Sudarmin) yang dilangsungkan pada tanggal tanggal 11 Maret 2023;

3. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

4. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rengat c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak