Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Rgt Irfan Sastra Dwi Putra, S.H SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1442/L.4.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irfan Sastra Dwi Putra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN dan Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Pasir Sialang Jaya, Kec. Lirik, Kab. Indragiri Hulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN sedang berada disebuah ladang yang terletak di Kel. Pematang Reba, Kec. Rengat Barat tempat Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH berkerja, lalu Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu menggunakan uang Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN pergi dengan menggunakan sepeda motor Merk Kanzen warna hitam dengan plat nomor polisi BM 2629 BN, dengan nomor mesin : KZ150FMGH0010699 ke Desa Pasir Sialang Jaya Kec. Lirik, Kab. Indragiri Hulu untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN tiba didekat sebuah warung yang berada dipinggir jalan yang terletak di Desa Pasir Sialang Jaya, Kec. Lirik, Kab. Indragiri Hulu, kemudian datang seorang laki-laki yang tidak Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN ketahui identitasnya berkata kepada Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN dengan mengatakan “NYARI BANG?”, kemudian  Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH menjawab “IYA”, lalu seorang laki-laki tersebut berkata “YANG BERAPE BANG ?”, lalu Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN berkata “SERATUS LIMA PULUH” sambil memberikan uang sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal tersebut, lalu seorang laki-laki yang tidak Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN kenal tersebut pergi ke tepi sungai yang tidak jauh dari posisi Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN berada, kemudian Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH turun dari sepeda motor dan berjalan mengikuti seorang laki-laki tersebut, lalu seorang laki-laki tersebut memberikan narkotika jenis sabu kepada Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH sebanyak 2 (dua) paket, kemudian 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH berikan kepada Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN, yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut taruh oleh Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN didalam selipan plastik bungkus rokok milik Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN yang disimpannya didalam kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN kenakan, setelah itu Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN pergi menuju arah Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
  • Bahwa Dari hasil Laporan Pengujian, Nomor: LHU.084.K.05.16.24.0031 pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,10 Gram yang diterima oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, setelah dilakukan uji laboratorium merupakan Positif (+) mengandung Met Amphetamin dengan Kesimpulan : barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 001/14297.00/2024, PT. Pegadaian (Persero) Rengat, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 menjelaskan barang bukti yang ditimbang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis sabu milik Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN dan Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Pasir Sialang Jaya, Kec. Lirik, Kab. Indragiri Hulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN sedang berada disebuah ladang yang terletak di Kel. Pematang Reba, Kec. Rengat Barat tempat Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH berkerja, lalu Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu menggunakan uang Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN pergi dengan menggunakan sepeda motor Merk Kanzen warna hitam dengan plat nomor polisi BM 2629 BN, dengan nomor mesin : KZ150FMGH0010699 ke Desa Pasir Sialang Jaya Kec. Lirik, Kab. Indragiri Hulu untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN tiba didekat sebuah warung yang berada dipinggir jalan yang terletak di Desa Pasir Sialang Jaya, Kec. Lirik, Kab. Indragiri Hulu, kemudian datang seorang laki-laki yang tidak Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN ketahui identitasnya berkata kepada Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN dengan mengatakan “NYARI BANG?”, kemudian  Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH menjawab “IYA”, lalu seorang laki-laki tersebut berkata “YANG BERAPE BANG ?”, lalu Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN berkata “SERATUS LIMA PULUH” sambil memberikan uang sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal tersebut, lalu seorang laki-laki yang tidak Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN kenal tersebut pergi ke tepi sungai yang tidak jauh dari posisi Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN berada, kemudian Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH turun dari sepeda motor dan berjalan mengikuti seorang laki-laki tersebut, lalu seorang laki-laki tersebut memberikan narkotika jenis sabu kepada Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH sebanyak 2 (dua) paket, kemudian 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH berikan kepada Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN, yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut taruh oleh Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN didalam selipan plastik bungkus rokok milik Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN yang disimpannya didalam kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN kenakan, setelah itu Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN pergi menuju arah Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi ROMA DONA dan saksi BOBBY ARIF RISANDI yang merupakan anggota polisi Sektor Rengat Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat, jika Saksi SUHERMAN ALS UTAN BIN R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN terlihat sedang bersama-sama di sekitaran daerah pangkal jembatan kembar Japura, kemudian saksi ROMA DONA dan saksi BOBBY ARIF RISANDI beserta anggota Polsek Rengat Barat berangkat menuju lokasi tersebut, lalu setibanya dilokasi saksi ROMA DONA dan saksi BOBBY ARIF RISANDI melihat Saksi SUHERMAN ALS UTAN BIN R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN melintas dari arah Pekanbaru menuju kearah Jambi dengan menggunakan sepeda motor Merk Kanzen warna hitam dengan plat nomor polisi BM 2629 BN, dengan nomor mesin : KZ150FMGH0010699, lalu saksi ROMA DONA dan saksi BOBBY ARIF RISANDI beserta anggota Polsek Rengat Barat langsung melakukan pembuntutan terhadap Saksi SUHERMAN ALS UTAN BIN R. HANAFIAH dan  Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN, sekitar pukul 13.00 WIB, saksi ROMA DONA dan saksi BOBBY ARIF RISANDI melihat Saksi SUHERMAN ALS UTAN BIN R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN berhenti didepan sebuah warung yang terletak di Jl. Lintas Timur Desa Kota Lama, Kec. Rengat Barat, kemudian saksi ROMA DONA dan saksi BOBBY ARIF RISANDI beserta anggota Polsek Rengat Barat langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Saksi SUHERMAN ALS UTAN BIN R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN, dalam penangkapan tersebut saksi ROMA DONA dan saksi BOBBY ARIF RISANDI beserta anggota Polsek Rengat Barat berhasil menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan didalam sebuah kotak rokok merk Marlboro yang ditaruh di dalam kantong celana Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN, kemudian dilakukan introgasi kepada Saksi SUHERMAN ALS UTAN BIN R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN yang mana dalam introgasi tersebut Saksi SUHERMAN ALS UTAN BIN R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN mengakui bahwa 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu tersebut baru saja Saksi SUHERMAN ALS UTAN BIN R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN beli bersama-sama kepada seorang laki-laki yang tidak mereka diketahui identitasnya yang berlokasi di Desa Pasir Sialang Jaya, Kec. Lirik, dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian diakui oleh Saksi SUHERMAN ALS UTAN BIN R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN jika narkotika jenis sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi oleh Saksi SUHERMAN ALS UTAN BIN R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN
  • Bahwa Dari hasil Laporan Pengujian, Nomor: LHU.084.K.05.16.24.0031 pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,10 Gram yang diterima oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, setelah dilakukan uji laboratorium merupakan Positif (+) mengandung Met Amphetamin dengan Kesimpulan : barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 001/14297.00/2024, PT. Pegadaian (Persero) Rengat, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 menjelaskan barang bukti yang ditimbang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis sabu milik Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN tidak memiliki izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Pasir Sialang Jaya, Kec. Lirik, Kab. Indragiri Hulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Melakukan penyalah gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN sedang berada disebuah ladang yang terletak di Kel. Pematang Reba, Kec. Rengat Barat tempat Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH berkerja, lalu Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu menggunakan uang Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN pergi dengan menggunakan sepeda motor Merk Kanzen warna hitam dengan plat nomor polisi BM 2629 BN, dengan nomor mesin : KZ150FMGH0010699 ke Desa Pasir Sialang Jaya Kec. Lirik, Kab. Indragiri Hulu untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN tiba didekat sebuah warung yang berada dipinggir jalan yang terletak di Desa Pasir Sialang Jaya, Kec. Lirik, Kab. Indragiri Hulu, kemudian datang seorang laki-laki yang tidak Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN ketahui identitasnya berkata kepada Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN dengan mengatakan “NYARI BANG?”, kemudian  Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH menjawab “IYA”, lalu seorang laki-laki tersebut berkata “YANG BERAPE BANG ?”, lalu Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN berkata “SERATUS LIMA PULUH” sambil memberikan uang sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal tersebut, lalu seorang laki-laki yang tidak Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN kenal tersebut pergi ke tepi sungai yang tidak jauh dari posisi Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN berada, kemudian Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH turun dari sepeda motor dan berjalan mengikuti seorang laki-laki tersebut, lalu seorang laki-laki tersebut memberikan narkotika jenis sabu kepada Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH sebanyak 2 (dua) paket, kemudian 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH berikan kepada Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN, yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut taruh oleh Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN didalam selipan plastik bungkus rokok milik Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN yang disimpannya didalam kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN kenakan, setelah itu Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN pergi menuju arah Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
  • Bahwa dari pengakuan Saksi SUHERMAN ALS UTAN BIN R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan didalam sebuah kotak rokok merk Marlboro yang ditaruh di dalam kantong celana Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN tersebut dibeli untuk dikonsumsi oleh Saksi SUHERMAN ALS UTAN BIN R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN, yang mana cara menggunakan shabu tersebut adalah dengan Saksi SUHERMAN ALS UTAN BIN R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN bakar menggunakan alat bantu bong yang biasanya Saksi SUHERMAN ALS UTAN BIN R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN buat sendiri
  • Bahwa Dari hasil Laporan Pengujian, Nomor: LHU.084.K.05.16.24.0031 pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,10 Gram yang diterima oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, setelah dilakukan uji laboratorium merupakan Positif (+) mengandung Met Amphetamin dengan Kesimpulan : Contoh barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 001/14297.00/2024, PT. Pegadaian (Persero) Rengat, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 menjelaskan barang bukti yang ditimbang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis sabu milik Saksi SUHERMAN ALS UTAN Bin R. HANAFIAH dan Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Atas Nama SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN No: B/105/I/2024/LAB dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Asril, SKM, yang urine tersebut diambil pada tanggal 27 Januari 2024 dan diperiksa tanggal 30 Januari 2024, Dengan hasil pemeriksaan Positif (+) MET AMPHETAMIN /M.AMP
  • Bahwa Terdakwa SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN Bin ATAN tidak memiliki izin dalam hal Penggunaan Narkotika Golongan I.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya