Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Rgt Teguh Prayogi, S.H IRFAN NANDUS ALS IPAN BIN SAMSIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1564/L.4.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Teguh Prayogi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN NANDUS ALS IPAN BIN SAMSIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------------Bahwa ia Terdakwa IRFAN NANDUS Als IPAN Bin SAMSIR bersama-sama dengan saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di dalam Rumah Makan Mak Etek Sijunjung milik saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN yang terletak di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal  pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN bersama dengan Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa yang terletak di Desa Talang Jerinjing dengan menggunakan sepeda motor milik orang tuanya ke rumah makan milik saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN yang terletak di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba. Sesampainya di rumah makan milik saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN tersebut, saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN dan Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya tepat didepan rumah makan. Setelah itu saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN langsung masuk kedalam rumah makan untuk mencari saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN ke bagian dapur rumah makan, sedangkan Terdakwa mengikuti saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN dari belakang. Setelah bertemu dengan saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN yang sedang berada di dapur rumah makan, saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN terlebih dahulu meminjam uang kepada saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN, namun pada saat itu saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN tidak ada memberikan pinjaman uang kepada saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN. Mendapati hal itu saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN pun langsung keluar dari dapur rumah makan dan pada saat berjalan keluar dari dapur rumah makan, saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN melihat Terdakwa sudah berada disamping sebuah meja didalam rumah makan, yang mana pada saat itu Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) unit handphone yang terletak diatas meja. Setelah berpapasan dengan Terdakwa yang sudah memegang 2 (dua) unit handphone milik saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN tersebut, Terdakwa langsung memberikan 2 unit handphone tersebut kepada saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN dimana kemudian saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN langsung menyimpannya didalam kantong celana miliknya. Selanjutnya saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN bersama dengan Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah makan milik saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN  tersebut dan langsung pulang kerumah Terdakwa yang terletak di Desa Talang Jerinjing. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN bersama dengan Terdakwa sampai dirumah orang tua Terdakwa yang terletak di Desa Talang Jerinjing dimana pada saat itu mereka langsung duduk di dalam ruang tamu sambil mengecek 2 (dua) unit handphone milik saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN yang telah berhasil mereka ambil. Pada saat itu saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN mengeluarkan kartu sim yang terpasang didalam 2 (dua) unit handphone tersebut, kemudian saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN juga mengecek isi dari 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5 warna putih yang mana ketika itu handphone tersebut tidak terpasang kunci. Selanjutnya kartu sim yang ada di handphone tersebut dibuang oleh Terdakwa ke pembuangan sampah yang ada dibelakang rumah, dan pada saat itu saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN langsung menggunakan akun Whatsapp milik saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN untuk berpura-pura bertindak seakan-akan sebagai saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN dan meminjam uang kepada orang-orang yang sudah ada didalam kontak whatsapp handphone milik saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN tersebut. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, ada seseorang yang mengirimkan uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke dalam akun aplikasi DANA milik Terdakwa yang mana kemudian saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN mengirimkan uang tersebut dari akun aplikasi DANA milik Terdakwa untuk deposit akun game slot milik Terdakwa sebanyak kurang lebih Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebanyak kurang lebih Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN gunakan sendiri untuk deposit akun game slot miliknya dan sisanya kurang lebih Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) ditarik tunai di BRI Link setempat.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN pergi menemui temannya yang bernama WAHYU di belakang Rumah Makan Pangeran Kelurahan Pematang Reba berencana untuk menjual 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5 warna putih milik saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN IN JAMIRIN dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan setelah berhasil menjual handphone tersebut sekitar pukul 21.00 WIB, saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN pergi kerumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa pergi keluar rumah dimana pada saat itu Terdakwa bersama dengan saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN duduk di warung sebelah SPBU Pematang Reba dan pada saat itu Terdakwa ada menanyakan kepada saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN dimana 2 (dua) unit handphone milik saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN yang telah diambil sebelumnya. Mendengar hal itu saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN memberitahukan bahwa handphone tersebut sudah berhasil dijual dan dari uang hasil penjualan handphone tersebut Terdakwa dan saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN membeli makanan, minuman, dan rokok, lalu uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN berikan tunai kepada Terdakwa. Setelah itu saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN minta diantarkan kepada saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN pulang kerumah kontrakannya.
Bahwa Terdakwa dan saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN  IRFAN NANDUS Als IPAN Bin SAMSIR tidak ada memiliki izin dari saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN  JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna putih dan 1 (satu) unit handphone Nokia 1280 warna putih tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN  IRFAN NANDUS Als IPAN Bin SAMSIR membuat saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN  JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).


--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP . -------------

ATAU

KEDUA :

---------------Bahwa ia Terdakwa IRFAN NANDUS Als IPAN Bin SAMSIR pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di dalam Rumah Makan Mak Etek Sijunjung milik saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN yang terletak di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

Bahwa berawal  pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN bersama dengan Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa yang terletak di Desa Talang Jerinjing dengan menggunakan sepeda motor milik orang tuanya ke rumah makan milik saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN yang terletak di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba. Sesampainya di rumah makan milik saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN tersebut, saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN dan Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya tepat didepan rumah makan. Setelah itu saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN langsung masuk kedalam rumah makan untuk mencari saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN ke bagian dapur rumah makan, sedangkan Terdakwa mengikuti saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN dari belakang. Setelah bertemu dengan saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN yang sedang berada di dapur rumah makan, saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN terlebih dahulu meminjam uang kepada saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN, namun pada saat itu saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN tidak ada memberikan pinjaman uang kepada saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN. Mendapati hal itu saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN pun langsung keluar dari dapur rumah makan dan pada saat berjalan keluar dari dapur rumah makan, saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN melihat Terdakwa sudah berada disamping sebuah meja didalam rumah makan, yang mana pada saat itu Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) unit handphone yang terletak diatas meja. Setelah berpapasan dengan Terdakwa yang sudah memegang 2 (dua) unit handphone milik saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN tersebut, Terdakwa langsung memberikan 2 unit handphone tersebut kepada saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN dimana kemudian saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN langsung menyimpannya didalam kantong celana miliknya. Selanjutnya saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN bersama dengan Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah makan milik saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN  tersebut dan langsung pulang kerumah Terdakwa yang terletak di Desa Talang Jerinjing. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN bersama dengan Terdakwa sampai dirumah orang tua Terdakwa yang terletak di Desa Talang Jerinjing dimana pada saat itu mereka langsung duduk di dalam ruang tamu sambil mengecek 2 (dua) unit handphone milik saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN yang telah berhasil mereka ambil. Pada saat itu saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN mengeluarkan kartu sim yang terpasang didalam 2 (dua) unit handphone tersebut, kemudian saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN juga mengecek isi dari 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5 warna putih yang mana ketika itu handphone tersebut tidak terpasang kunci. Selanjutnya kartu sim yang ada di handphone tersebut dibuang oleh Terdakwa ke pembuangan sampah yang ada dibelakang rumah, dan pada saat itu saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN langsung menggunakan akun Whatsapp milik saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN untuk berpura-pura bertindak seakan-akan sebagai saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN dan meminjam uang kepada orang-orang yang sudah ada didalam kontak whatsapp handphone milik saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN tersebut. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, ada seseorang yang mengirimkan uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke dalam akun aplikasi DANA milik Terdakwa yang mana kemudian saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN mengirimkan uang tersebut dari akun aplikasi DANA milik Terdakwa untuk deposit akun game slot milik Terdakwa sebanyak kurang lebih Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebanyak kurang lebih Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN gunakan sendiri untuk deposit akun game slot miliknya dan sisanya kurang lebih Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) ditarik tunai di BRI Link setempat.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN pergi menemui temannya yang bernama WAHYU di belakang Rumah Makan Pangeran Kelurahan Pematang Reba berencana untuk menjual 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5 warna putih milik saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN IN JAMIRIN dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan setelah berhasil menjual handphone tersebut sekitar pukul 21.00 WIB, saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN pergi kerumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa pergi keluar rumah dimana pada saat itu Terdakwa bersama dengan saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN duduk di warung sebelah SPBU Pematang Reba dan pada saat itu Terdakwa ada menanyakan kepada saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN dimana 2 (dua) unit handphone milik saksi JHON INDRA ALS JHON BIN JAMIRIN yang telah diambil sebelumnya. Mendengar hal itu saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN memberitahukan bahwa handphone tersebut sudah berhasil dijual dan dari uang hasil penjualan handphone tersebut Terdakwa dan saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN membeli makanan, minuman, dan rokok, lalu uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN berikan tunai kepada Terdakwa. Setelah itu saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN minta diantarkan kepada saksi SAFRI EVIANTO ALS APIN ALS KEVIN BIN ATAN pulang kerumah kontrakannya.
Bahwa Terdakwa dan saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN  IRFAN NANDUS Als IPAN Bin SAMSIR tidak ada memiliki izin dari saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN  JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna putih dan 1 (satu) unit handphone Nokia 1280 warna putih tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN  IRFAN NANDUS Als IPAN Bin SAMSIR membuat saksi JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN  JHON INDRA Als JHON Bin JAMIRIN mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).


--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP . --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya