Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
543/Pid.Sus/2025/PN Rgt 1.Hafiz Aulia, SH
2.IRPAN HARIONO, SH
EDI SYAHPUTRA Bin ASNAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 543/Pid.Sus/2025/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8655/L.4.12/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hafiz Aulia, SH
2IRPAN HARIONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SYAHPUTRA Bin ASNAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    D A K W A A N :

PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa EDI SYAHPUTRA Als MEMET Bin ASNAR pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Areal Kebu Kelapa Sawit PT. SML Blok C Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kab. Inhu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari sabtu tanggal 05 Juli 2025 pagi hari sekira pukul 08.00 Wib. Sdr SANDI (DPS) menemui terdakwa di barak Kebun Pribadi KM. 07 Dusun Sungai Arang Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Inhu. Kemudian sdr SANDI (DPS) memberikan terdakwa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membeli sabu kepada sdr. ANTO (DPS) di Areal Kebu Kelapa Sawit PT. SML Blok C Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kab. Inhu, kemudian terdakwa menerima uang tersebut. Setelah itu terdakwa pergi menjemput mobil yang akan terdakwa gunakan untuk mengambil buah kelapa sawit PT. SML. Setelah menjemput mobil kemudian terdakwa pergi ke PT. SML dengan menggunakan mobil Taft PickUp merek Daihatsu Badak tanpa nopol dengan tujuan mengambil buah kelapa sawit curian. Kemudian pada jam 09.00 Wib di PT. SML Blok C Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kab. Inhu terdakwa bertemu dengan sdr ANTO (DPS), kemudian terdakwa memuat buah kelapa sawit tersebut ke mobil Taft PickUp merek Daihatsu Badak tanpa nopol tersebut. Setelah itu terdakwa menanyakan pesanan narkotika jenis sabu kepada sdr ANTO (DPS). Setelah itu kemudian sdr ANTO(DPS) mengambil narkotika jenis sabu – sabu dari kantongnya. Kemudian ANTO(DPS) memberikan bungkusan platik klip yang di dalamnya ada 4 (empat) paket narkotika jenis sabu – sabu untuk diberikan kepada sdr. SANDI (DPS)” kemudian ANTO (DPS) mengambil lagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu ukuran kecil dan memberikan kepada terdakwa secara cuma-cuma, setelah itu terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdakwa terima dari SANDI (DPS) sebelumnya kepada sdr ANTO (DPS) lalu uang tersebut diterima oleh ANTO (DPS). Kemudian setelah itu ANTO (DPS) pergi dan terdakwa kembali ke arah pondok tempat terdakwa bertemu dengan sdr. SANDI (DPS). Kemudian pada saat terdakwa berada di Kebun Pribadi KM. 07 Dusun Sungai Arang Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Inhu. Mobil yang terdakwa kendarai kemudian rusak. Kemudian terdakwa mencoba memperbaiki mobil tersebut, pada saat itu kemudian terdakwa di datangi oleh Satpam/Security PT. SML dan kemudian menangkap terdakwa karena pencurian buah kelapa sawit. Kemudian satpam tersebut menggeledah badan terdakwa dan menemukan narkotika jenis sabu – sabu yang baru terdakwa terima dari sdr ANTO(DPS) di saku celana terdakwa. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC BELIAS : 036/14408/VII/2025, tanggal 7 Juli 2025 yang dibuat oleh Ahmad Fuad sebagai Pengelola UPC, barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu milik Terdakwa dengan berat kotor sebesar 2.28 gram, berat bersih sebesar 1.57 gram dan berat pembungkus 0.71 gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2534/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani Pemeriksa Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam S, S.Si, yang diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAAHAN, S.Si, M.Si milik Terdakwa pada pokoknya menyimpulkan telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan Nomor 3536/2025/NNF,- Berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ berat 0,10 gram tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina,keterangan metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal tanpa hak menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang. 
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa terdakwa EDI SYAHPUTRA Als MEMET Bin ASNAR pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 12.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kebun Pribadi KM. 07 Dusun Sungai Arang Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Inhu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 09.00 wib saksi HAIRUL AMIN Bin RAMLI beserta rekan – rekan saksi sesama Security melakukan patroli rutin di Areal PT. SML untuk mencegah pencurian buah kelapa sawit milik PT. SML. Kemudian sekira pukul 10.00 Wib Security mendapat informasi dari rekan Satpam lain jika ada orang yang bukan karyawan PT. SML memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil. kemudian saksi HAIRUL AMIN Bin RAMLI beserta rekan – rekan saksi sesama Security langsung bergerak menuju areal yang dimaksud, namun setelah berkeliling tidak menemukan orang malakukan pencurian buah sawit. Kemudian saksi HAIRUL AMIN Bin RAMLI beserta rekan – rekan saksi sesama Security memutuskan untuk mengecek di luar Areal perkebunan yang berdekatan dengan perkebunan. Sekira pukul 12.00 wib pada saat berada di Kebun Pribadi KM. 07 Dusun Sungai Arang Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Inhu. saksi HAIRUL AMIN Bin RAMLI beserta rekan – rekan saksi sesama Security melihat ada mobil Taft PickUp merek Daihatsu Badak tanpa nopol yang yang membawa buah kelapa sawit yang parkir di jalan poros karena rusak. Kemudian disana ada terdakwa sedang membawa buah kelapa sawit yang memiliki tanda potongan berbentuk huruf  “V” dan CAP PT. SML. Kemudian saksi HAIRUL AMIN Bin RAMLI beserta rekan – rekan saksi sesama Security langsung memeriksa mobil terdakwa dan memeriksa barang milik terdakwa serta juga kantong di pakaiannya. Pada saat memeriksa tersebut security PT. SML menemukan 5 (lima) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC BELIAS : 036/14408/VII/2025, tanggal 7 Juli 2025 yang dibuat oleh Ahmad Fuad sebagai Pengelola UPC, barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu milik Terdakwa dengan berat kotor sebesar 2.28 gram, berat bersih sebesar 1.57 gram dan berat pembungkus 0.71 gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2534/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani Pemeriksa Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam S, S.Si, yang diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAAHAN, S.Si, M.Si milik Terdakwa pada pokoknya menyimpulkan telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan Nomor 3536/2025/NNF,- Berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ berat 0,10 gram tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina,keterangan metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang. 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya