Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Rgt ARIF HIDAYATULLAH Pemerintah Negara RI Cq Kepala Kepolisian Negera RI Cq Kapolda Riau Cq Kapolres Kuansing Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Rgt
Tanggal Surat Senin, 18 Apr. 2016
Nomor Surat 124/prapid/04/2016
Pemohon
NoNama
1ARIF HIDAYATULLAH
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara RI Cq Kepala Kepolisian Negera RI Cq Kapolda Riau Cq Kapolres Kuansing
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/06/I/2016/Reskrim Tanggal 07 Januari 2016 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 atar (3) dan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat

3. Menyatakan Penyidik yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pmeohon sebagaimana dimaksud dalam asal 340 KUHP dan Pasal 80 atar (3) dan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002  adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat

4. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah ceat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan immaterial sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu milyar rupiah)

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikleuarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo

 

Pihak Dipublikasikan Ya