Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Rgt RONI RACOR DONO JUMIN SUWANDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Rgt
Tanggal Surat Jumat, 14 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RONI RACOR DONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUMIN SUWANDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah surat perjanjian hutang piutang tertanggal 31 Agustus 2021;
  3. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi atau Cidera Janji terhadap surat perjanjian hutang piutang tertanggal 31 Agustus 2021;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak