Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Rgt Hafiz Aulia, SH TURYANTO ALS GRANDONG BIN (ALM) SUWITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1654/L.4.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hafiz Aulia, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TURYANTO ALS GRANDONG BIN (ALM) SUWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN  (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 08.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Desa Buluh Rampai RT.13/Rw.04 Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 08.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat Desa Buluh Rampai RT.13/Rw.04 Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, terdakwa dan saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Als ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN baru bangun tidur yang mana sebelumnya saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Als ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN tidur dirumah terdakwa lalu saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Als ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN mengatakan kepada terdakwa ”BANG ITU ADA SHABU SEBANYAK 21 (DUA PULUH SATU BUNGKUS) DI DALAM KANTONG WARNA HITAM YANG SAKSI LETAKAN DI BAWAH MEJA DAPUR,NANTIK KALAU ADA ORANG ORANG YANG MAU MEMBELI ABANG JUAL AJA” selanjutnya dijawab oleh terdakwa ”IYA LAH”. Kemudian saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Als ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN sebelum pulang menyerahkan sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus Narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menjual Narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli dengan kesepakatan apabila Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah ada terjual maka saksi TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO akan menyetorkan atau menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN. Terhadap Narkotika jenis shabu sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus yang diserahkan saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN kepada terdakwa tersebut diperoleh dari sdr. ALI (DPO), lalu selain itu saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN juga pernah menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa sekitar bulan Desember 2023 sebanyak 1 (satu) bungkus. Selanjutnya terhadap Narkotika jenis sabu tersebut sudah ada yang dijual oleh terdakwa kepada pembeli sebanyak 6 (enam) bungkus dan 4 (empat) bungkus di pakai atau digunakan oleh terdakwa yang mana cara terdakwa menjual Narkotika jenis shabu milik nya kepada pembeli yaitu pembeli terlebih dahulu menghubungi terdakwa dan mendatangi terdakwa, lalu ada juga pembeli terlebih menghubungi saksia MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Als ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN dan saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Als ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN mengarahkan pembeli untuk mengambil atau menjemput Narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Yang mana terdakwa menjual 6 (enam) bungkus Narkotika jenis shabu kepada pembeli, selain narkotika jenis shabu terdakwa juga ada memesan Pil ekstasi (Inex) dari sdr. SAPAR (DPO) dengan cara menghubungi sdr. SAPAR (DPO) melalui handphone yang mana terdakwa memesan sebanyak 4 (empat) butir Pil Ekstasi setelah itu terdakwa menitipkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN untuk membeli pil ekstasi tersebut ke sdr. SAPAR (DPO) namun Pil ekstasi tersebut belum sempat terdakwa ambil karena sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira jam 03.15 Wib Saksi BAYU GUNAWAN Alias BAYU Bin JON ARNAN dan saksi RIDHO FARDIKA Alias RIDHO Bin MASPARDI beserta team team Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu mendapatkan infromasi bahwa saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN sedang berada di dalam Kamar Cafe Joko yang beralamat di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu lalu dilakukanlah penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN dan diamankan barang bukti 3,5 (tiga setengah) Butir Pil Ekstasi yang diperoleh dari Sdr. SAPAR (DPO) serta diperoleh informasi adanya narkotika jenis sabu yang diperoleh dari sdr. ALI (DPO) yang mana narkotika jenis sabu tersebut telah berada pada terdakwa, selanjutnya team kepolisian meminta saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN untuk menunjukkan rumah terdakwa. Kemudian sekira jam 08.00 wib team kepolisian berhasil mengamankan terdakwa, yang mana pada saat ditangkap terdakwa sedang tidur di dalam kamarnya lalu team kepolisian langsung mengamankan 1 (satu) Unit Handphone Merek Xiomi Warna Rose Gold dan Uang Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di lantai kamar tersebut, selanjutnya team kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan rumahnya, dari hasil penggeledahan tersebut team kepolisian menemukan di atas plafon atau loteng rumah tersebut berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik yang berisikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5 (lima) bungkus, 3 (tiga) Buah Plastik Pembungkus sisa pakai (bekas), 1 (satu) Buah Sendok Pipet, 1 (satu) Buah Kantong Warna Hitam yang berisikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus dan 11 (sebelas) Pak Plastik Pembungkus, 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik, sehingga total keseluruhan Narkotika Jenis Sabu yang team kepolisian temukan yaitu sebanyak 12 (dua belas) bungkus dan setelah diintogasi diakui oleh terdakwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Rengat Nomor: 002/14297.00/2024 tanggal 02 Januari 2024 ditimbang dan ditandatangani oleh THRESSY GEMA PORTIBY selaku Pengelola UPC telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,20 (dua koma dua nol) gram, berat pembungkus 1,48 (satu koma empat delapan) gram, berat kotor 3,68 (tiga koma enam delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krominalistik Nomor: R-PP.01.01.4A.4A.01.24.110 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt., M.Farm, setelah dilakukan pemeriksaan/pengujian terhadap barang bukti berupa Shabu seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram milik terdakwa disimpulkan Positif mengandung Methamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang terkait menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN  (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 08.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di  rumah terdakwa yang beralamat Desa Buluh Rampai RT.13/Rw.04 Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa berawal pada hari Jum'at tanggal 29 Desember 2023 sekira jam 10.00 wib Saksi BAYU GUNAWAN Alias BAYU Bin JON ARNAN dan saksi RIDHO FARDIKA Alias RIDHO Bin MASPARDI beserta team team Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu sering terjadi tindak pidana narkotika jenis Pil Ekstasi dan Narkotika jenis shabu, selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira jam 03.15 Wib team kepolisian mendapatkan infromasi bahwa saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN sedang berada di dalam Kamar Cafe Joko yang beralamat di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu lalu dilakukanlah penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN dan diamankan barang bukti 3,5 (tiga setengah) Butir Pil Ekstasi yang diperoleh dari Sdr. SAPAR (DPO) serta diperoleh informasi adanya narkotika jenis sabu yang diperoleh dari sdr. ALI (DPO) yang mana narkotika jenis sabu tersebut telah berada pada terdakwa, selanjutnya team kepolisian meminta saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN untuk menunjukkan rumah terdakwa. Kemudian sekira jam 08.00 wib team kepolisian berhasil mengamankan terdakwa, yang mana pada saat ditangkap terdakwa sedang tidur di dalam kamarnya lalu team kepolisian langsung mengamankan 1 (satu) Unit Handphone Merek Xiomi Warna Rose Gold dan Uang Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di lantai kamar tersebut, selanjutnya team kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan rumahnya, dari hasil penggeledahan tersebut team kepolisian menemukan di atas plafon atau loteng rumah tersebut berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik yang berisikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5 (lima) bungkus, 3 (tiga) Buah Plastik Pembungkus sisa pakai (bekas), 1 (satu) Buah Sendok Pipet, 1 (satu) Buah Kantong Warna Hitam yang berisikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus dan 11 (sebelas) Pak Plastik Pembungkus, 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik, sehingga total keseluruhan Narkotika Jenis Sabu yang team kepolisian temukan yaitu sebanyak 12 (dua belas) bungkus dan setelah diintogasi diakui oleh terdakwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN yang bertujuan untuk dijual kembali kepada pembeli, yang mana saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Als ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN sebelumnya ada mengatakan kepada terdakwa ”BANG ITU ADA SHABU SEBANYAK 21 (DUA PULUH SATU BUNGKUS) DI DALAM KANTONG WARNA HITAM YANG SAKSI LETAKAN DI BAWAH MEJA DAPUR,NANTIK KALAU ADA ORANG ORANG YANG MAU MEMBELI ABANG JUAL AJA” selanjutnya dijawab oleh terdakwa ”IYA LAH”. Kemudian saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Als ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN ada menyerahkan sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus Narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menjual Narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli dengan kesepakatan apabila Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah ada terjual maka saksi TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO akan menyetorkan atau menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN.
  • Bahwa Terhadap Narkotika jenis shabu sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus yang diserahkan saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN kepada terdakwa tersebut diperoleh dari sdr. ALI (DPO), lalu selain itu saksi MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN juga pernah menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa sekitar bulan Desember 2023 sebanyak 1 (satu) bungkus.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Rengat Nomor: 002/14297.00/2024 tanggal 02 Januari 2024 ditimbang dan ditandatangani oleh THRESSY GEMA PORTIBY selaku Pengelola UPC telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,20 (dua koma dua nol) gram, berat pembungkus 1,48 (satu koma empat delapan) gram, berat kotor 3,68 (tiga koma enam delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krominalistik Nomor: R-PP.01.01.4A.4A.01.24.110 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt., M.Farm, setelah dilakukan pemeriksaan/pengujian terhadap barang bukti berupa Shabu seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram milik terdakwa disimpulkan Positif mengandung Methamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya