Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Rgt LAOS MARIDA NASUTION Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Rgt
Tanggal Surat Rabu, 05 Mei 2021
Nomor Surat Nihil
Pemohon
NoNama
1LAOS MARIDA NASUTION
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan SAMUEL FRANSISKUS TAMBUNAN Als ROBY (Pemohon)  sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak oleh Kepolisian Resor Indragiri Hulu adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersbut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap SAMUEL FRANSISKUS TAMBUNAN Als ROBY (Pemohon);
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menyerahkan SAMUEL FRANSISKUS TAMBUNAN Als ROBY kepada orangtuanya menurut hukum.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya