Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2023/PN Rgt SABAWAIHI GUSPAN ARDODI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Rgt
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SABAWAIHI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dody fernando.SH.MHSABAWAIHI
Tergugat
NoNama
1GUSPAN ARDODI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Telah Batal Jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat, seluas 10 Ha yang terletak di Desa Batu Rijal Barat Kecamatan Peranap, Kabupaten Indargiri Hulu ;

3. Menyatakan Benar Penggugat telah menerima uang muka pembelian tanah antara Penggugat dengan Tergugat sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah) ;

4. Menyatakan syah dan memiliki keuatan hukum  Foto Copy Kwitansi uang muka Pembelian tanah antara Penggugat dengan Tergugat sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah)tanggal 9 Februari 2022 dengan Junaidi sebagai saksi ;

5. Menghukum Penggugat Mengembalikan uang muka pembelian tanah kepada Tergugat sebesar Rp. 90.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) ;

6. Menyatakan Kwitansi Uang Muka Jual Beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 9 Februari 2022 dengan nilai Rp. 190.000.000 (seratus Sembilan puluh juta rupiah) adalah tidak syah dan tidak memiliki kekuatan Hukum ;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak