Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2023/PN Rgt | SABAWAIHI | GUSPAN ARDODI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2023/PN Rgt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 90.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Telah Batal Jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat, seluas 10 Ha yang terletak di Desa Batu Rijal Barat Kecamatan Peranap, Kabupaten Indargiri Hulu ; 3. Menyatakan Benar Penggugat telah menerima uang muka pembelian tanah antara Penggugat dengan Tergugat sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah) ; 4. Menyatakan syah dan memiliki keuatan hukum Foto Copy Kwitansi uang muka Pembelian tanah antara Penggugat dengan Tergugat sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah)tanggal 9 Februari 2022 dengan Junaidi sebagai saksi ; 5. Menghukum Penggugat Mengembalikan uang muka pembelian tanah kepada Tergugat sebesar Rp. 90.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) ; 6. Menyatakan Kwitansi Uang Muka Jual Beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 9 Februari 2022 dengan nilai Rp. 190.000.000 (seratus Sembilan puluh juta rupiah) adalah tidak syah dan tidak memiliki kekuatan Hukum ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |